CUKAI ROKOK MELEJIT

Aviliani Kritik Pemerintah Kurang Cerdas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Februari 2015, 14:14 WIB
Aviliani Kritik Pemerintah Kurang Cerdas
rmol news logo Ekonom Aviliani mengkritik keputusan pemerintah yang bakal menaikkan target penerimaan cukai rokok untuk industri berbasis tembakau pada 2015 ini menjadi sebesar Rp 141,7 triliun.

Dengan target pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun pada tahun ini, industri harus membayar cukai 27 persen lebih besar dari realisasi tahun lalu. Kenaikan itu dianggap ambisius karena pendapatan dari cukai pada 2014 hanya sebesar Rp 112 triliun dari yang dicanangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 116,28 triliun.

Dengan mematok target cukai rokok setinggi itu, Aviliani menilai pemerintah kurang cerdas dalam mencari celah pendapatan untuk negara. Sehingga, lagi-lagi hanya cukai yang diotak-atik. Padahal target di tahun lalu saja tidak tercapai.  

"Cukai rokok dinaikkan dengan dalih paling gampang dan tidak elastis, meski harga naik permintaan tidak turun. Jika seperti itu tidak fair, padahal pengusaha industri juga butuh kepastian," tegasnya.  

Akan lebih bermasalah jika kebijakan cukai itu tidak melibatkan industri. Padahal setiap kebijakan yang diambil, pemerintah wajib melakukan dengar pendapat atau public hearing dengan industri. "Mesti ada. Itu yang belum dijalankan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.   

Ia menyarankan, akan lebih baik pemerintah melakukan eksentifikasi pajak. Pembayar pajak utama dari target 50 juta orang baru tercapai 25 juta dikejar dengan dibarengi kebijakan seperti sunset policy.

Di tempat terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak PHK atas kenaikan cukai. Pada 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen, 10 ribu pekerja pabrik rokok kretek harus kehilangan pekerjaan.

Ismanu sepakat dengan Aviliani, sikap pemerintah yang tidak melibatkan industry dalam memutuskan kenaikkan cukai ini berpotensi melanggar UU 39/2009 tentang Cukai. Padahal, Gappri melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sudah memberikan pandangannya soal kenaikkan cukai ini dan dampaknya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA