Langgar UU Minerba, Fraksi Gerindra Minta Izin Ekspor Freeport Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Januari 2015, 19:26 WIB
rmol news logo Fraksi Partai Gerindra menilai pemerintah telah melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dengan mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk ekspor konsentrat.
 
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Farry dlam konferensi pers di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

"Izin ekspor ini telah melanggar pasal 170 UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, karena dinyatakan dalam UU tersebut bahwa setelah lima tahun sejak UU tersebut diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian (smelter)," terang Fary.

Selain itu juga berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu FPG meminta pada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan," desak Fary.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA