Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Farry dlam konferensi pers di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
"Izin ekspor ini telah melanggar pasal 170 UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, karena dinyatakan dalam UU tersebut bahwa setelah lima tahun sejak UU tersebut diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian (smelter)," terang Fary.
Selain itu juga berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang, dan oleh karena itu FPG meminta pada pemerintah untuk mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan," desak Fary.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: