Pasal 27 sampai pasal 31 menyebutkan selain harus menyetorkan cukai rokok, produsen juga harus membayar pajak rokok 10 persen dari nilai cukainya.
Koordinator Nasional
Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah mengingatkan, dengan mendapatkan limpahan dana pajak tembakau, ia meminta pemerintah daerah juga lebih fleksibel dari sisi penggunaannya.
Misal dana itu juga bisa dipakai untuk membantu petani tembakau atau industri tembakau di daerah. Tidak hanya digunakan untuk isu kesehatan alias untuk dampak eksternal dari tembakau saja.
"Tidak bisa dipungkiri dari sisi industri, ada industri kelas menengah ke bawah yang juga perlu dilindungi. Cukai rokok ini kan hampir setengah dari setoran migas nasional, angkanya mencapai Rp 150 triliun, sangat signifikan," ujar Maryati, saat dihubungi, Senin (26/1).
Dengan adanya kapasitas fiskal yang bertambah, tentu saja Pemda juga harus membuat sektor prioritas dari dana PDRD yang didapat.
"Jangan sampai anggaran yang mencapai belasan triliun itu tidak jelas peruntukannya," tegasnya.
Diakui memang sistem anggaran PDRD sekarang sudah berbasis kinerja tapi tetap harus jelas indikator penggunaannya. Kemudian sebaiknya partisipasi masyarakat dilibatkan secara independen.
[wid]
BERITA TERKAIT: