Pembekuan ini terkait dengan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dengan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut.
Dalam MoU dijelaskan bahwa Freeport wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia paling lambat pada 24 Januari 2015. Namun, Pemerintah menilai Freeport belum serius membangun smelter.
"Saya mendukung penuh keputusan Pemerintah untuk mencabut izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia,†tegas anggota Komisi VII DPR bidang energi, Syaikhul Islam melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Syaikhul menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat sebagaimana yang diamanatkan UU 4/2009 tentang Minerba yang menegaskan larangan ekspor mineral mentah mulai tahun 214.
"Bukan cuma Freeport, semua perusahaan tambang juga dilarang ekspor kalau tidak membangun smelter di dalam negeri," jelas Kapoksi VII FPKB itu.
Bila perlu, lanjut Syaikhul, Kontrak Karya Freeport yang habis pada tahun 2021 tidak diperpanjang lagi.
Ketidakseriusan Freeport untuk membangun smelter merupakan bukti kuat bahwa perusahaan itu tidak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan kita," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: