Ancaman Puso Mengkhawatirkan, Pemerintah Dituntut Sigap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 12:10 WIB
Ancaman Puso Mengkhawatirkan, Pemerintah Dituntut Sigap
rmol news logo Cuaca ekstrim yang dimulai dari bulan November 2014 hingga diperkirakan bulan Maret 2015 di sejumlah wilayah Indonesia sudah menunjukkan dampak tidak menggembirakan bagi petani.

"Cuaca ekstrim berujung banjir telah terjadi di berbagai daerah seperti Aceh, Bandung, Klaten, Bojonegoro, dan beberapa wilayah lain sentra padi yang masih terus dipantau, dan kami meminta kepada pemerintah, agar melakukan tindakan antisipasi untuk meredam dampak negatif secara nasional," ujar anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, Ma’mur Hasanuddin dalam keterangan persnya, sesaat lalu (Senin, 5/1).

Dampak negatif itu di antaranya terjadi pengurangan secara nasional produksi padi akibat puso sehingga berpotensi mengganggu stabilitas pangan. Dengan terganggunya stabilitas pangan maka akan berdampak kepada terganggunya stabilitas negara.

Ma'mun menyebutkan, dari catatan yang dimilikinya, puso terjadi di Propinsi Aceh pada areal tanam padi seluas 5.861 hektare (ha), Klaten (98 ha), Bandung (365 ha). Sedangkan di Bojonegoro, panen dipercepat akibat kekhawatiran banjir karena sekitar 97 ribu ha lahan areal dekat Bengawan Solo, sehingga jumlah produksi padi yang dihasilkan tidak maksimal.

Di wilayah Jawa Timur, Kepala Dinas Pertanian setempat sudah mengumumkan bahwa sebanyak 903 hektare lahan padi mengalami puso.

"Begitu banyaknya banjir yang terjadi akibat cuaca ekstrim diduga sebagai salah satu dampak efek domino yang terjadi akibat alih fungsi lahan," jelasnya.

Penurunan produksi pangan akibat alih fungsi yang tidak bijak, lanjut Ma'mun, selain mengurangi jumlah produksi pangan akibat lahan berkurang, sekaligus merusak lingkungan lainnya yang mengakibatkan gagalnya panen pada areal produksi.

"Saya meminta kepada pemerintah, selain memberikan solusi jangka pendek yang cepat akibat puso melalui Menko yang membahwahi Kemensos, juga jangka panjang untuk menerapkan Undang-Undang lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjamin tidak ada alih fungsi lahan pertanian yang produktif," pinta Ma’mur.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA