Ketua Umum Hipmi DKI Jakarta (Jaya), Rama Datau Gobel, mengklaim, izin satu lembar kertas ini telah lama digagas pihaknya. Hipmi menilai, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha kecil menengah ke depan. Selain itu Hipmi menilai, penyederhanaan perizinan ini akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas (scaling-up) dunia usaha.
"Izin satu lembar ini sudah lama disuarakan senior-senior Hipmi, baru kesampaian tahun ini. Kami welcome banget,†ujar Rama dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (5/1).
Rama mengatakan, salah satu penghambat berkembangnya UKM di Tanah Air adalah kesulitan mengurus perizinan. Di Indonesia, perizinan sangat rumit, berjenjang, menguras biaya dan waktu. Padahal, di negara-negara maju masalah kemudahan izin telah menjadi penambah daya saing investasi.
Dia mencontohkan rumitnya perizinan untuk pelaku UKM mulai dari RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan. Selain itu, pelaku UKM juga harus memegang berbagai jenis surat usaha mulai dari Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Domisili dan sebagainya. Itu belum termasuk Surat Izin Tempat Usaha, Kadin, SIUJK, API, dan Paten Merek.
Selain menghapus izin berjenjang, Hipmi juga meminta agar pemerintah pusat mengkaji dan mencabut puluhan peraturan daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan UKM dan Koperasi serta tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya.
"Perda-Perda ini berisi pungutan-pungutan retribusi terhadap koperasi dan UKM. Judulnya pembinaan UKM daerah, tapi malah memunculkan urusan birokrasi baru," kata Rama.
Sebelumnya, Menkop UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, berjanji akan memprioritaskan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas dan sudah bisa mengakses perbankan.
Menurutnya, program pengurusan izin dengan satu lembar kertas tersebut dimaksudkan untuk memangkas proses pengurusan izin yang selama ini terlalu berbeli-belit dan mahal, sehingga membuat para pelaku UKM menjadi enggan karena merasa kalah bersaing dengan industri besar.
Pada hari ini, Kemenkop UKM dijadwalkan melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyepakati seluruh pengurusan izin koperasi terangkum dalam satu lembar kertas, tanpa harus mengurus izin lainnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: