DIREKSI BARU PLN

Pengangkatan Chandra Hamzah Blunder dan Melanggar Etika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 25 Desember 2014, 02:39 WIB
Pengangkatan Chandra Hamzah Blunder dan Melanggar Etika
chandra hamzah/net
rmol news logo Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PLN dipertanyakan. Wakil Ketua bidang Investgasi dan Audit FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo Sakmeto menilai penempatan Chandra Hamzah melanggar etika.

"Chandra Hamzah adalah pengacara tersangka kasus dugaan korupsi di PLN, M Bahalwan yang telah merugikan negara ratusan miliar," ujar Tri kepada Kantor Berita Politik RMOL tadi malam (Rabu, 24/12).

Selain itu, katanya, penunjukan Chandra Hamzah juga sebagai blunder besar. Chandra merupakan in house lawyer PT Mapna yang sudah lama menjadi rekanan PLN. Dengan hubungan ini sudah pasti akan menimbulkan konflik of interest dalam berbagai tender proyek di PLN. Belum lagi, PT Mapna juga terlibat kasus korupsi di perusahaan listrik pelat merah itu.

"Pembela koruptor PLN tak layak jadi komut PLN," tegas Tri mengingatkan.

Dia pun mengomentari alasan penunjukan Chandra Hamzah agar PLN bisa bersih dari korupsi dan berkarakter nasionalis. Dari penelusuran FSP BUMN Bersatu, mantan pejabat-pejabat KPK yang ditempatkan di direksi BUMN tidak menjamin bersih dari korupsi dan menjadikan BUMN tersebut tetap berwawasan nasionalis.

"Sebagai contoh, PT.Posindo dan PT Krakatau Stell yang pernah menempatkan mantan komisioner KPK, ternyata justru banyak kasus korupsi di PT Posindo dan lepasnya 51 saham Krakatau Steel dalam kerjasama dengan Posco Korea Selatan dalam membentuk perusahan baja Posko Krakatau," tukasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA