Dishub DKI Jangan Main Tangkap Perokok di Terminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Desember 2014, 11:55 WIB
Dishub DKI Jangan Main Tangkap Perokok di Terminal
rmol news logo Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan, Bonhar Darma Putra turut mempertanyakan aturan pelarangan berjualan rokok di terminal yang belakangan digencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
 
Pemerintah memang melarang merokok di tempat umum, termasuk terminal bus. Namun yang perlu juga diperhatikan oleh Dishub DKI adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011. Keputusan itu menegaskan, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya wajib menyediakan tempat merokok.
 
"Dilarang berjualan konteksnya apa, tidak ada urgensinya. Seakan merokok itu mengganggu ketertiban. Saya sebagai ketua akan mendatangi Dishub DKI. Rokok itu kan barang legal bukan ilegal, hak orang merokok juga bagian kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Akan lebih baik Dishub mengurusi asap knalpot yang notabene bahayanya lebih parah dari rokok," tegasnya.
 
Ia mengingatkan, aturan lama soal Kawasan Tanpa Rokok juga sering bermasalah. Satpol PP seringkali seenaknya menangkap seseorang manakala merokok di terminal. Padahal bisa jadi dia tidak tahu aturan itu dan pemerintah tidak melakukan sosialisasi.
 
"Kalau yang nangkap satpol PP kena tindak pidana ringan padahal bisa saja orang yang masuk terminal tidak tahu, ini 'kan tidak adil juga," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA