Menurut dia, pada dasarnya perbaikan dari segala lini meÂmang harus segara dilakukan seÂperti halnya perizinan dan keÂpastian hukum bagi investor. Hal tersebut menjadi hambatan investasi di Indonesia,†ujarnya.
Direktur Strategis dan PorÂtoÂfolio Utang Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Schneider Siahaan mengatakan, kepastian hukum saat ini menjadi sorotan investor. Hal itu terkait beberapa hal seÂperti proÂyek pembangunan yang akan dan tengah dijalankan.
Ia menilai, banyak proyek yang terkendala karena leÂmahÂnya aturÂan. Seperti proses perÂizinan, pemÂbeÂbasÂan lahan dan maÂsalah lain yang menghambat berÂjalannya proÂyek seperti infrastruktur.
Lapor Ke BKPMTerkait iklim kepastian hukum yang belum baik, juga dialami PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM). Direktur Utama peruÂsaÂhaan asal India itu diduga melaÂkukan penipuan dan penggelapan aset perusahaan. Padahal, hasil audit internasional menyimÂpulÂkan tidak ada kerugian peruÂsaÂhaÂan seperti yang dituduhkan. SaÂyangnya, Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu enggan meÂngeluarkan surat penghentian peÂnyidikan perkara (SP3).
Kalau tidak cukup bukti ya diÂhentikan, jangan digantung dan tidak ada kepastian hukum. Klien kami ke Indonesia itikad baik berÂinvestasi,†ujar Kuasa Hukum BISM Juniver Girsang kepada wartaÂwan di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama PT BISM Subhas C Sethi dan salah satu direkÂÂturnya, Harshvardhan SeÂthi melapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemarin. Pasalnya, perusahaan berhenti beroperasi setelah Polda Metro Jaya mengusut kasus duÂgaÂan penggelapan di PT BISM.
Kami melapor ke BKPM agar investor asing betul-betul ditaÂngani dan jangan dijadikan sapi perah,†tegas Juniver yang jadi kuasa hukum dua direksi PT BISM itu.
Juniver menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang tidak jelas mengusut kasus itu. Sebab, sejak kasus itu diusut tahun 2012, tidak pernah terbukti adanya penggelaÂpan. Malah, perusahaan yang mengelola tambang batubara di Kalimantan Timur itu kini meÂngalami banyak kerugian. Dalam dua bulan saja, PT BISM sudah merugi sekitar 40 juta dolar AS. Belum lagi kerugian yang diÂderita 500 pekerja yang terÂpaksa dirumahkan.
Ini sangat bertentangan deÂngan apa yang didengungkan JokoÂwi saat di APEC tentang investasi. Ternyata klien kami malah dihambat, dipermainkan secara hukum,†ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang ada persoalan hukum, lakukan saja sesuai prosedur. Tapi jangan karena ada tekanan pihak-pihak tertentu dan jangan melakukan pemblokiran usaha. Kasus ini juga ujicoba bagi BKPM apakah mendukung upaya Jokowi memÂberi rasa aman bagi investor atau sebaliknya.
Kasus itu bermula ketika dua kliennya dilaporkan oleh Anton Rianto, salah satu pemegang saham yang juga direktur PT BISM ke Polda Metro Jaya tahun 2012. Anton menuding Subhas dan Harshvardhan melakukan penggelapan. ***