Sering Diselewengkan, Pemerintah Diminta Awasi Solar Subsidi

Kamis, 20 November 2014, 10:09 WIB
Sering Diselewengkan, Pemerintah Diminta Awasi Solar Subsidi
ilustrasi
rmol news logo Pasca Kenaikan BBM, Disparitas Harga Hanya Rp 4.000 Per Liter
Pemerintah diharapkan tidak lengah pasca menaikkan harga BBM subsidi. Kegiatan penyim­pangan dinilai masih ada karena disparitas harga masih tinggi, khususnya untuk solar.

Ketua Umum Asosiasi Penya­lur Bahan Bakar Minyak Indo­nesia (APBBMI) Ahmad Faisal mendukung langkah pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.

Kenaikan BBM jenis solar dapat memperkecil disparitas har­ga antara subsidi dengan non sub­sidi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, harga solar non subsidi yang dijual di dalam negeri yang dipasok oleh Badan Usaha Niaga Umum atau Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum lain dijual antara  Rp 11.500 per liter sampai Rp 12.000 per liter.

Faisal menganggap dengan ditetapkannya harga solar subsidi menjadi Rp.7.500 per liter, maka disparitas harga solar antara harga solar bersubsidi dengan harga solar non subsidi menjadi sekitar Rp 4.000 per liter. Ini lebih kecil ketimbang dis­paritas harga se­be­lum harga solar subsidi diko­reksi pemerintah,” katanya.

Faisal berharap, dengan ber­kurangnya dispa­ritas harga bisa meningkatkan penjualan solar non subsidi dan berpotensi memi­nimalisir penyelewengan BBM subsidi.

Namun, pihaknya berharap agar pemerintah dan aparat pene­gak hukum tetap melakukan pe­nga­wasan yang ketat dan ber­kelanjutan terhadap solar ber­subsidi. Apalagi masih terdapat disparitas harga sekitar Rp 4.000 per liter antara harga solar subsidi dan non subsidi.

Setiap celah yang mampu memberi peluang penyelewengan BBM bersubsidi harus ditiada­kan,” tukasnya.

Karena itu, APBBMI berharap kepada Menteri ESDM Sudirman Said menata ulang regulasi ter­kait usaha niaga BBM non sub­sidi, dengan menetapkan regulasi yang mampu mengoptimalkan pemasaran. Dengan demikian, usaha niaga BBM non sub­sidi bisa menekan peng­gunaan BBM subsidi termasuk menghilangkan penyelewengan.

Faisal mengatakan, salah satu regulasi yang perlu dikaji ulang Menteri ESDM adalah Permen ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Ke­giatan Penyaluran BBM. Dia berharap, usaha niaga BBM sub­sidi tidak dikenakan aturan ter­sebut. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA