Kementerian & BUMN Ogah Pakai Produk Lokal Didenda Rp 3 Miliar

Kemenperin Ajak KPK Pantau Pengadaan Barang Dan Jasa

Senin, 17 November 2014, 06:54 WIB
Kementerian & BUMN Ogah Pakai Produk Lokal Didenda Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mau menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasanya.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Ferry Yahya mengatakan, pihak­nya sudah mengusulkan kepada KPK untuk menindak kemen­te­rian, lembaga, BUMN dan BUMD yang nakal. Saya pernah dipanggil KPK yang meminta penjelasan dan ma­sukan soal P3DN (Pening­katan Penggunaan Produk Dalam Negeri),” ujar Ferry kepada Rak­yat Merdeka seusai acara Forum Grup Diskusi (FGD) P3DN di Batam, Sabtu (15/11).

Ferry bercerita, dalam perte­mu­an itu KPK menanyakan program P3DN yang mewajibkan kemen­te­rian dan BUMN untuk membeli pro­duk dalam negeri terkait pe­nga­daan barang meski lebih mahal 25 persen dari buatan impor. Ter­nyata, KPK mendu­kung langkah pemerintah terse­but guna me­ningkatkan industri dalam negeri.

Karena itu saya mengusulkan kepada KPK untuk menangkap mereka yang tidak mau meng­gunakan produk dalam negeri. Itu kan merugikan negara seperti korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, Peraturan Peme­rintah (PP) soal pemberdayaan in­dustri, pengamanan industri dan penyelamatan industri sudah selesai. Saat ini tinggal menung­gu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ferry mengatakan, dengan keluarnya aturan itu tidak ada alasan lagi untuk tidak meng­gunakan produk dalam negeri bagi kementerian dan BUMN.

Terkait status BUMN yang sudah terbuka (Tbk), di mana pe­ngadaan barangnya harus di­putuskan melalui rapat umum peme­gang saham (RUPS), Ferry menegaskan, BUMN harus mengikuti aturan pemerintah.

Awalnya kita ada kendala untuk BUMN yang terbuka, karena sahamnya sudah tidak 100 persen dimiliki pemerintah dan mereka juga ditargetkan laba,” ucapnya.

Tapi, dengan keluarnya kebi­jakan ini, BUMN harus tunduk. Apalagi dalam aturan tersebut sudah mengatur sanksi mulai dari peringatan, pemecatan pejabat terkait hingga pencabutan izin. Untuk sanksi denda, sementara maksimal Rp 3 miliar.

Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan swasta yang meng­garap program pemerintah dan perusahaan tambang. Makanya Freeport dan Newmont diwajib­kan menggunakan produk lokal dalam produksinya. Jika tidak mau, bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Ketua Bidang Industri Ga­bungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya mengatakan, mes­ki sudah ada peraturan lara­ngan impor dan barang wajib digunakan, dalam praktiknya barang impor tetap ada.

Tuduhan produk dalam negeri mahal itu tidak benar. Apalagi pro­duk dalam begeri terbukti bisa di­ekspor dan bersaing dengan harga produk dalam negeri,” ujarnya.

Karena itu, dalam pengadaan dalam negeri perlu dilakukan pelelangan terbatas yang hanya diikuti produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai de­ngan spesifikasi yang dibutuhkan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mendukung pemerintah menggenjot penggu­naan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa. Itu bagus untuk mendukung industri dalam negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Terkait pemberian sanksi dan pelaporan ke KPK bagi BUMN yang tidak menggunakan barang dan jasa, Tri menyerahkan sepe­nuhnya kepada pemerintah.  Yang jelas, dalam pembangunan maupun renovasi bandara, pihak­nya sudah lebih banyak menggunakan produk dalam negeri.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA