Dikatakan, peringkat kemuÂdahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia tahun 2015 naik tiga peringkat dibanding tahun 2014, dari semula 117 menÂjadi 114.
Kenaikan peringkat ini terÂutaÂma disumbang oleh indikator keÂmudahan mendapatkan listrik (
getting electricity) yang naik 23 peringkat dari semula 101 di tahun 2014 menjadi 78 di tahun 2015. Hal ini sesuai pernyataan InterÂnaÂtional Finance CorpoÂration (IFC), lembaga dibawah Bank Dunia yang memberikan peringÂkat kemudahan berbisnis di 189 negara.
Peringkat kemudahan menÂdaÂpatkan listrik naik cukup signiÂfikan diantaranya soal pemangkasan prosedur dalam mendapatkan listrik. Dengan pemangkasan prosedur tersebut maka jangka waktu untuk mendapatkan listrik bagi pelaku industri dan bisnis daya 147 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas juga berkurang, dari semula 101 hari menjadi 91 hari.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi mengapresiasi prestasi PLN yang turut berkontribusi dalam mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis IndoÂnesia tahun 2015.
"PLN sudah berusaha meÂningkatkan efisiensi dan transÂparansi dalam pengadaan listrik bagi masyarakat bisnis dan pelanggan rumah tangga. Guna memastikan praktik suap beÂnar-benar hilang, PLN mengÂgandeng sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti KPK dan TII," kata Aktivis Anti Korupsi dari Transparancy International Indonesia (TII) Wahyudi.
Menurut Wahyudi, upaya PLN memberikan kemuÂdahan dalam mendapatkan listrik tentu tidak bisa dilepasÂkan dari langkah manajemen menghilan praktik suap di PLN. ***