Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Slamet Daroyni dalam keterangan persnya memaparkan, saat ini, kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal mencapai Rp 101 triliun. Dengan perhitungan volume ikan yang dicuri di perairan Indonesia diperkirakan mencapai 1,6 juta ton atau setara dengan 182 ton per jam.
"Penangkapan ikan yang melebihi kapasitas akibat pencurian ikan yang tinggi ini, berdampak hasil tangkapan ikan nelayan tradisional terus berkurang, sehingga angka kemiskinan di daerah pesisir meningkat," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, kantong-kantong kemiskinan berada 10.640 desa pesisir di mana 7,78 juta jiwa digolongkan sebagai penduduk miskin atau lebih dari seperempat bagian 25,14 persen dari total angka kemiskinan nasional yang mencapai 31,02 juta jiwa.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu melibatkan dan membina nelayan, organisasi nelayan tradisional sebagai pengawas di laut. Selain itu, pemerintah harus membenahi sistem perizinan dan pemantauan terhadap kapal-kapal ikan skala industri yang diakses publik termasuk melakukan harmonisasi dan memperkuat ulang kelembagaan pengawasan matra pesisir dan laut serta konsentrasi anggaran pengawasan dengan mengefektifkan kelembagaan '
Sea dan Coast Guard'.
"Keterlibatan masyarakat nelayan tradisional dan skala kecil sangat penting agar sistem pengawasan menjadi terbuka dan efektif," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: