“Uang itu berasal dari tindakan peÂnyelewengan yang dilakukan peÂmerintah pusat maupun pemeÂrintah daerah. Nilai Rp 43,4 triliun itu dari 441 temuan,†kata Ketua BPK Rizal Djalil di Jakarta.
Menurutnya, 441 temuan terseÂbut terdiri dari temuan yang dilaÂkukan beberapa instansi pemeÂrintah seperti Kepolisian Negara sebanyak 61 temuan, Kejaksaan Agung 205 temuan dan KPK seÂbanyak 175 temuan.
“Hal ini sejalan dengan UnÂdang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaÂporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perÂundang-undangan,†jelas politisi PAN ini.
Tidak hanya itu, sambung Rizal, saat ini BPK juga tengah fokus menginvestigasi masalah pengadaan vaksin flu burung yang merugikan negara ratusan miliar. “Yang sedang kita tangani adalah flu burung yang keruÂgiannya Rp 700 miliar,†tuturnya.
Ia mengaku pihaknya sangat mendukung percepatan penangaÂnan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dukungan tersebut ditujukan melalui rapat koorÂdinasi yang dilakukan dengan pejabat eselon I dan II BPK Pusat dan PerÂwakilan BPK seluruh Indonesia.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut BPK akan merekomenÂdasikan
Standard Operating Procedure (SOP) mengenai perÂcepatan penanganan tipikor. TeroÂbosan besar yang lakukan adalah mendelegasikan SOP kepada kantor di daerah.
“Kita menyediakan SOP, itu sudah selesai disosialisasikan pada raker dan mengumpulkan semua pejabat daerah untuk kita berikan pengertian kebijakan baru yang harus dilaksanakan,†kata Rizal.
Sekjen BPK Hendar RistriaÂwan mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan sistem deteksi dini korupsi. Termasuk sisÂtem kendali kecurangan (
fraud control system/FCS) di setiap entitas pengelola keuangan negara seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan BUMN untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hendar mengatakan, FCS ke depannya harus lebih diberdaÂyakan dan efektif memberikan informasi awal mengenai potensi adanya kecurangan atau korupsi agar dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian keuangan negara.
Hendar mengakui itu juga beÂrangkat dari pemikiran bahwa opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak serta merta dapat menegaskan bahwa entitas tersebut bersih dari tindak pidana korupsi. ***