BPK Klaim Berhasil Balikin Duit Negara Rp 43,4 Triliun

Selasa, 30 September 2014, 08:47 WIB
BPK Klaim Berhasil Balikin Duit Negara Rp 43,4 Triliun
Rizal Djalil
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen dalam pe­nye­lamatan keuangan negara. Sampai Juni 2014, lembaga itu te­lah berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp 43,4 triliun.

“Uang itu berasal dari tindakan pe­nyelewengan yang dilakukan pe­merintah pusat maupun peme­rintah daerah. Nilai Rp 43,4 triliun itu dari 441 temuan,” kata Ketua BPK Rizal Djalil di Jakarta.

Menurutnya, 441 temuan terse­but terdiri dari temuan yang dila­kukan beberapa instansi peme­rintah seperti Kepolisian Negara sebanyak 61 temuan, Kejaksaan Agung 205 temuan dan KPK se­banyak 175 temuan.

“Hal ini sejalan dengan Un­dang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyebutkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera mela­porkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan,” jelas politisi PAN ini.

Tidak hanya itu, sambung Rizal, saat ini BPK juga tengah fokus menginvestigasi masalah pengadaan vaksin flu burung yang merugikan negara ratusan miliar. “Yang sedang kita tangani adalah flu burung yang keru­giannya Rp 700 miliar,” tuturnya.

Ia mengaku pihaknya sangat mendukung percepatan penanga­nan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dukungan tersebut ditujukan melalui rapat koor­dinasi yang dilakukan dengan pejabat eselon I dan II BPK Pusat dan Per­wakilan BPK seluruh Indonesia.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut BPK akan merekomen­dasikan Standard Operating Procedure (SOP) mengenai per­cepatan penanganan tipikor. Tero­bosan besar yang lakukan adalah mendelegasikan SOP kepada kantor di daerah.

“Kita menyediakan SOP, itu sudah selesai disosialisasikan pada raker dan mengumpulkan semua pejabat daerah untuk kita berikan pengertian kebijakan baru yang harus dilaksanakan,” kata Rizal.

Sekjen BPK Hendar Ristria­wan mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan sistem deteksi dini korupsi. Termasuk sis­tem kendali kecurangan (fraud control system/FCS) di setiap entitas pengelola keuangan negara seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan BUMN untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hendar mengatakan, FCS ke depannya harus lebih diberda­yakan dan efektif memberikan informasi awal mengenai potensi adanya kecurangan atau korupsi agar dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian keuangan negara.

Hendar mengakui itu juga be­rangkat dari pemikiran bahwa opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak serta merta dapat menegaskan bahwa entitas tersebut bersih dari tindak pidana korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA