Posisi SKK Migas Perlu Jamin Transparansi Bisnis Minyak

Rabu, 17 September 2014, 09:39 WIB
Posisi SKK Migas Perlu Jamin Transparansi Bisnis Minyak
Milton Pakpahan
rmol news logo Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai fungsi dan kewenangan badan pelaksana hulu minyak dan gas bumi harus tetap ada untuk mengawasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Kalau tidak ada, siapa yang mengawasi. Tidak mungkin pemerintah. Harus entitas yang sesuai,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Milton, badan pelaksana tersebut nantinya harus lebih kuat dibanding Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Karena itu, politisi Partai Demokrat ini tidak setuju pembubaran fungsi dan kewenangan SKK Migas.

Dia mengatakan, penguatan badan pelaksana bisa dilakukan dengan memberikan wewenang melakukan kesepakatan bisnis dengan KKKS. Dengan demikian, badan pelaksana lebih kuat dan memberikan kepastian usaha bagi kegiatan hulu migas.

Selain itu, dengan anggaran masuk dalam Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2015 dan juga pengawasan DPR, maka badan pelaksana akan lebih baik.

Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, keberadaan semacam SKK Migas masih diperlukan dalam sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) kegiatan pertambangan migas. Bentuk lembaga tersebut perlu diformulasikan agar sesuai konstitusi dan lebih efektif.

Idealnya, kata dia, lembaga yang menjalankan kontrak bisnis bentuknya adalah badan usaha agar lebih lincah dan fleksibel dalam mengambil keputusan.”Jika bentuknya badan pemerintah akan cenderung birokratis dan prosedural,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko mengatakan, pihaknya akan mengikuti bentuk badan pelaksana yang sesuai dengan konstitusi.

Saat ini sedang dibahas undang-undang yang mengatur tata kelola hulu migas agar lebih baik. “Kami ikuti saja nanti bentuk institusinya seperti apa,” katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA