Menteri Perhubungan (MenÂhub) EE Mangindaan mengaÂtaÂkan, pemerintah sedang mengÂkaji kenaikan tarif angkutan umum baik darat, udara dan laut. RenÂcananya, perubahan harga itu akan diberlakukan akhir tahun.
Menurut politisi Demokrat itu, sudah lama tarif kendaraan umum tidak mengaÂlami kenaikan. Hal itu sangat memÂbebani pengusaha angkutan umum. Apalagi sudah ada kenaiÂkan harga solar akibat pengenÂdaÂlian. Kenaikan ini diikuti oleh harÂga sparepart (suku cadang) dan lainnya.
Mangindaan mengaku, saat ini baru tarif kapal penyeberangan yang sudah dibahas. PiÂhaknya mematok persentase keÂnaikannya mencapai 8 persen. Kenaikan itu sudah diseÂsuaikan dengan pengÂendalian BBM dan sparepart.
Namun, dia menegaskan, pemeÂrintah tidak akan sembaÂrangan memutus perubahan harga. "Sisi sosial juga harus diperÂtimbangÂkan. Intinya, dampak kenaikan itu jangan membebani rakyat," kaÂtanya di Jakarta, kemarin.
Selain tarif penyeberangan yang bakalan naik, tarif batas atas pesawat terbang juga meÂnyuÂsul. Ini lantaran harga avtur yang teÂrus melambung tinggi akiÂbat kurs dolar AS. Kendati beÂgitu, samÂpai kini pihaknya masih melaÂkukan penghitungan.
Lalu kapan tarif angkutan umum akan naik? Menhub belum bisa memasÂtikan.
“KemungÂkinan akhir tahun. Kini masih sosialiÂsasi. Kami lihat perkembanganÂnya apakah ada penolakan dan ada dukuÂngan," ungkapnya.
Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) AnÂdriansyah mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum meneÂtapÂkan kenaikan tarif. "Belum ada kenaikan," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya sudah menyiapkan skema kenaikan tarif pada angkutan kota, namun maÂsih dalam kajian. "Masih dikaji, dianalisa. Belum diimplemenÂtaÂsikan," jelasnya.
Menurut Andriansyah, kajian yang dilakukan tim Organda meÂngenai implementasi kenaikan taÂrif angkutan umum harus diÂlihat dari kondisi perekonomian IndoÂnesia saat ini.
"Masih melihat kondisi di lapaÂngan dan daya beli masyaÂrakat duÂlu. Tergantung kondisi harga jual barang-barang saat ini," ucap Ardiansyah.
Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai, kenaikan harga BBM subsidi akan berdampak langÂsung pada kenaikan tarif angÂkutan umum.
Menurut dia, pemerintah harus membentuk skema perlindungan terhadap angkutan umum. TuÂjuanÂnya, agar masyarakat tidak dibebani tarif yang tinggi. NaÂmun, bentuknya jangan subsidi harga atau BBM bersubsidi. Tapi lebih kepada bantuan langsung kepada masyarakat.
Danang menilai, jika sektor transportasi umum terkena damÂpak kenaikan harga BBM subÂsidi, maka perlu dilakukan seÂjumlah langkah. Misalnya, meÂneÂkan peÂngeluaran dan menaikÂkan tarif transportasi umum. ArÂtinya, keÂselamatan dan kenyaÂmanÂan bisa terabaikan apabila operator transÂportasi umum menÂcoba untuk menekan pengeluaran.
“Apabila tidak bisa dicari soÂlusi untuk tetap meraih untung, maka angkutan umum bisa hiÂlang. Lalu, jika operatorÂnya suÂdah bangkrut, akan sulit dibangun kembali,†ingat Danang.
Seperti diketahui, Menteri KoÂordinator Bidang PerekonoÂmian Chairul Tanjung (CT) tidak setuÂju dengan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak dari kebijakan pembatasan penÂjualan BBM bersubsidi.
"Kecuali, kalau pembatasan membuat angkutan umum tidak bisa mengÂakses sehingga mengÂakibatkan dia harus naikkan harÂga. Kan dia masih bisa mengÂakÂses. Apa bedanya?" katanya.
CT mengatakan, angkutan umum masih bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi di wilayah terÂtentu dan pemerintah tidak melaÂrang konsumsi solar. Kecuali di kawasan mauÂpun waktu yang dilarang oleh BPH Migas dan Pertamina.
Dia malah curiga keinginan meÂnyesuaikan tarif angkutan meÂrupakan trik dari para penguÂsaha angkutan umum untuk menÂcari keuntungan dari kebijakan yang bertujuan mengenÂdalikan konÂsumÂsi BBM subÂsidi. ***