Juru Bicara Newmont Rubi W Purnomo mengatakan, pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Menurut dia, penandatangan MoU akan dilanjutkan dengan dimulainya produksi di Batu Hijau. Newmont tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah dan rakyat Indonesia.
Untuk diketahui, pada Juli 2014 Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah terkait larangan ekspor konsentrat. Langkah Newmont dinilai sebagai upaya untuk menekan pemerintah agar diizinkan ekspor lagi.
Namun, langkah Newmont tidak menyurutkan pemerintah. Bahkan, pemerintah mengancam Newmont dan tidak mau berunding dengan perusahaan tersebut selama gugatan tidak dicabut. Untuk meluluhkan pemerintah, bos besar Newmont Mining Corporation Gary J Golberg datang ke Indonesia untuk melobi pemerintah. Tapi, lobi-lobi tersebut gagal.
(Menkeu) Chatib Basri mengaku belum menerima surat resmi terkait pencabut gugatan arbitrase atas Indonesia. “Saya belum terima suratnya. Alhamdulillah kalau benar begitu,†katanya.
Hal senada disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Dia mengaku, belum menerima pernyataan resmi dari Newmont terkait hal ini. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak memberikan komentar lebih jauh terkait pencabutan gugatan sebelum mendapatkan keterangan resmi.
“Atas dasar itu memang kami menahan diri dulu untuk berkomentar, meskipun berita itu sudah pasti benar,†ujarnya.
Hidayat memperkirakan, alasan perusahaan tambang itu mencabut gugatannya karena melihat pemerintah bisa melakukan negosiasi secara baik dengan PT Freeport Indonesia sehingga Newmont juga memiliki keinginan yang sama.
“Karena pada waktu perundingan skim penyelesaian Newmont dan Freeport relatif sama, khususnya dalam menyikapi keinginan pemerintah untuk membangun smelter sesuai Undang-Undang Minerba,†kata dia.
Selain itu, keinginan Newmont dan Freeport untuk melanjukan ekspor konsentrat bisa dilakukan dengan membayar bea keluar (BK) yang bisa dikompromikan.
“Freeport saat ini telah bisa memenuhinya sehingga Newmont berkeinginan mengikutinya,†tandasnya. ***