Tiga Bulan Patroli Cyber, Polisi Tangkap 16 Tersangka Judi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Agustus 2014, 10:50 WIB
Tiga Bulan Patroli Cyber, Polisi Tangkap 16 Tersangka Judi
rmol news logo Selama tiga bulan patroli cyber sejak Juni hingga Agustus 2014, petugas Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka kasus judi dengan omset sekitar Rp 1 miliar per hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan para penggiat judi di Indonesia mayoritas menggunakan server induk yang berada di Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.

"Para pelaku sudah menggunakan teknologi yang cukup canggih jadi kita patroli cyber untuk mengungkap judi tersebut," katanya di Jakarta, Senin (25/8).

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai Rp 3 miliar, beberapa alat judi online dan konvensional termasuk memblokir sejumlah rekening tabungan penampung.

Polisi juga mengungkap kasus judi togel lainnya dengan tersangka MT dan VA alias N yang beroperasi di daerah Jakarta Barat pada 10 Juli 2014.

Kedua tersangka memiliki bandar besar berinisial OK yang diringkus petugas di Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan master bandar ILT ditangkap di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2014. Dari pengembanganan kasus dengan menciduk empat tersangka sebagai super master togel "Singapura Online" yakni RW, A, WW alias D dan HS.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 2,3, dan 5 UU 8/2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA