Proyek Pelabuhan Cilamaya Ganggu Produk Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Agustus 2014, 17:25 WIB
rmol news logo Pembangunan Pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berpotensi mengancam APBN. Pasalnya, operasi dan produksi Blok Offshore North West Java (Blok ONWJ) di lepas pantai di kabupaten itu harus ditutup.

Jika pembangunan pelabuhan baru itu direalisasikan, APBN terancam jebol akibat makin berkurangnya produksi minyak dan gas (migas).

Pengamat energi Darmawan Prasodjo mengatakan, jalur pelayaran dari dan menuju pelabuhan tersebut akan mengganggu pipa gas PT Pertamina EP yang memasok gas untuk industri di Jawa Barat dan Bus TransJakarta, serta pembangkit listrik Muara Karang dan Tanjung Priok di Jakarta.

Jika pemerintah tetap ngotot membangun pelabuhan di Cilamaya, ia memperkirakan negara mau tidak mau harus menambah impor migas. Hal itu tentu berimplikasi membengkaknya APBN. Atas alasan itu, menurut dia, pemerintah harus mengkaji ulang pembangunan pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Tempuran, Karawang tersebut.

Ia menyarankan agar lokasi pelabuhan dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu keberlangsungan salah satu industri terpenting, sehingga tercapai win-win solution.

Darmawan pun mengkritisi, seharusnya pembangunan sektor transportasi dan industri tidak mematikan sektor energi atau pun sebaliknya. Sebab, kedua sektor itu sama pentingnya, terlebih migas.

"Proyek pelabuhan itu tidak layak, karena berpotensi mengganggu produksi minyak. Kita harus perkuat ketahanan energi, bukan malah melemahkan," tegas anggota Komisi VII DPR, Totok Dariyanto.

Dengan kondisi tersebut, semua pengambil kebijakan harus mengkaji ulang rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya. Meski dibalut dengan program 'Pembangunan Percepatan Ekonomi', toh harus memperhatikan potensi di daerah tersebut.

"Jangan sampai menimbulkan kerugian bagi investasi yang sudah dijalankan. Jadi wajar jika Pertamina keberatan," ungkap Totok.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA