Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol menjelaskan, nantinya konsultan asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mengikuti standarisasi konsultan pajak yang tertera pada PMK 111/2014.
“Dia harus ikut ketentuan PMK ini. Dia harus ikut ujian juga. Penyetaraannya itu yang PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) sebagai panitianya,†kata John di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Akan tetapi, dengan diterapkannya PMK 111/2014, Pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa konsultan pajak Indonesia mampu bersaing dengan konsultan pajak asing.
“Makanya kita mau lihat tantangan ke depan ini berat. Akhirnya PMK ini lahir, karena kita belum punya sistem yang baku untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka. Ini sistemnya yang kita buat terhadap PMK. Kita tingkatkan governance-nya,†tuturnya.
John mengatakan, dalam peraturan tersebut dipastikan kosultan pajak tidak boleh merangkap jabatan dalam menjalankan profesinya. PMK itu melarang profesi konsultan pajak merangkap jabatan sebagai pejabat kenegaraan.
“Konsultan pajak harus fokus terhadap profesinya, jangan dia jadi konsultan pajak nyambi jadi pejabat dimana gitu, nggak boleh. Kalau dia konsultan pajak dia harus komit, fokus terhadap profesinya. Jangan nyambi-nyambi, itu yang kita harapkan,†tegasnya.
John mengaku, untuk merangkap jabatan di luar pejabat negara memang masih belum diatur dalam PMK 111/2014. Akan tetapi, jika seorang konsultan menjalankan profesi tersebut dengan merangkap sebagai pegawai biasa akan mengalami kesulitan untuk fokus menjalankan profesinya sebagai konsultan.
Menkeu Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat izin praktik sebagai konsultan pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu harus melampiri daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google