Keputusan RUPSLB yang diambil antara lain menyetujui peÂngunduran diri Aviliani sebaÂgai Komisaris Independen berÂÂlaku efektif sejak 21 Mei 2014 deÂngan ucapan teriÂma kasih atas pengabdiannya selama 9 tahun.
Kemudian mengalihkan jaÂbatan Mustafa Abubakar menÂjadi Wakil Komisaris Utama/KoÂmisaris Independen dan HerÂmanto Siregar menjadi KoÂmisaris Independen. SelanÂjutÂnya mengangkat Dwijanti TjahÂjaningsih sebagai Anggota Dewan Komisaris.
Corporate Secretary BRI Budi Satria dalam rilisnya mengatakan, penetapan ketiÂganya berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas peÂnilaian kemampuan dan kepaÂtutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perunÂdang-undangan yang berlaku.
Termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan deÂngan keputusan.
Agenda ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri dan memberitahukan perubaÂhan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta memoÂhon persetujuan OJK atas PeniÂlaian Kemampuan dan KepaÂtutan (Fit and Proper Test.)
Dengan pengalaman kerja ketiganya selama ini, dihaÂrapkan dapat memberikan konÂtribusi pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan penerapan Good Corporate Governance di BRI. ***