Guru Besar Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, relaksasi kebijakan baik
tax allowance maupun
tax holiday harus dilakukan pemerintah.
Tetapi, alangkah baiknya jika insentif tersebut ditujukan untuk industri domestik.
Menurutnya, investasi penanaman modal asing (PMA) sudah banyak mendapatkan kemudahan di Indonesia, namun tidak memiliki kesadaran antara hak dan kewajibannya. Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan atau memaksa PMA melakukan reinvestasi di dalam negeri dari hasil keuntungan yang didapat.
Erani menilai, pemberian insentif pajak itu tidak tepat. Pemerintah sebaiknya memberikan peraturan batas waktu dikembalikannya dana repatriasi seperti yang terjadi di China, Thailand maupun Malaysia.
“Minimal satu tahun dana itu ditahan, bukan malah diberikan insentif lagi. Ini sudah terlalu memanjakan investor asing di Indonesia,†ucapnya.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung yang akrab disapa CT mengatakan, insentif pajak itu juga akan diberikan untuk investor domestik. Ia mengaku, bersama dengan Kementerian Keuangan telah membahas insentif perpajakan, baik
tax allowance maupun
tax holiday bagi para investor.
Menurut CT, perpajakan yang dimaksud adalah kemungkinan pembebasan pajak dividen bagi investor asing maupun domestik untuk mencegah repatriasi.
Misalnya untuk perusahaan pribadi yang semula ada pajak dividen sebesar 10 persen. Nantinya setelah peraturan pemerintah (PP) keluar akan menjadi nol persen.
“Jadi tidak lagi kena pajak dividen, asal disetorkan kembali sebagai bagian dari modal,†tutur CT.
Rencananya, peraturan insentif perpajakan maupun repatriasi tersebut akan hadir dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang bertujuan mendorong investasi.
CT mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan beleid tersebut agar bisa segera diterapkan dan membantu dalam penguatan stabilitas ekonomi nasional.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk laba perusahaan asing yang berinvestasi di dalam negeri dan hasilnya kembali ditanam sebagai modal, dipastikan akan mendapatkan insentif tax allowance.
Pasalnya, selama ini hasil keuntungan perusahaan asing di dalam negeri pada akhir tahun sering dikembalikan ke perusahaan induk di luar negeri. Dengan begitu tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi Indonesia.
“Fasilitas
tax allowance ini berlaku tanpa ada sektor tertentu dan tidak sesuai kriteria. Pokoknya repatriasi dipakai investasi maka kita kasih insentif,†ujarnya.
Bambang mengatakan, insentif yang diberikan ini tujuannya hanya menahan repatriasi tidak terlalu besar. Meski pihaknya meyakini dengan adanya insentif
tax allowance ini tidak akan memberhentikan secara keseluruhan repatriasi yang terjadi. ***