Mendag Angkat Tangan Hentikan Peredaran Oplosan Daging Celeng

Pemerintah Mestinya Cekatan & Tidak Biarkan Masyarakat Resah

Senin, 07 Juli 2014, 09:04 WIB
Mendag Angkat Tangan Hentikan Peredaran Oplosan Daging Celeng
ilustrasi, daging celeng
rmol news logo Jelang Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan sanksi hukum kepada pedagang yang menjual daging celeng.

Menteri Perdagangan (Men­dag) M Lutfi mengatakan, pihak­nya akan memberikan sanksi te­gas kepada pedagang yang ter­bukti menjual dan mengoplos da­ging sapi dengan daging celeng. Perbuatan itu dinilai masuk ranah kriminal.

Kemendag dalam hal ini ber­tindak sebagai pengawas. Apa­lagi, memiliki investigator yang bertugas mengawasi peredaran barang-barang yang dilarang dijual di pasar.

“Kalau sudah memalsukan barang, bilang daging sapi ter­nyata daging celeng, itu namanya tindakan kriminal. Investigator akan melapor ke polisi dan me­nindaknya secara keras sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lutfi.

Bekas Kepala Badan Koor­di­nasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengaku, pihaknya akan se­gera menyelesaikan kasus peng­oplosan daging sapi dengan celeng ini karena merugikan masya­rakat. Apalagi, itu tindakan kri­minal murni.

“Memang sudah ada beberapa te­muan daging celeng dari polisi dan sedang diinvestigasi,” ungkap dia.

Menurut dia, maraknya penye­lundupan dan pengoplosan da­ging sapi dengan daging celeng karena permintaan daging sapi mengalami peningkatan. Semen­tara daging celeng harganya lebih murah dibanding daging sapi.

Kendati begitu, Lutfi menga­ku, Kemendag tidak bisa me­larang atau menyetop orang yang ingin melakukan tindakan cu­rang. Yang bisa dikerjakannya hanya mengimbau pedagang agar tidak melakukan kecurangan.

Sementara itu, Menteri Per­tanian (Mentan) Suswono meminta masyarakat berhati-hati berbelanja daging di pasar tradisional. Ditekankan, sulit membedakan daging celeng dengan daging sapi jika tidak diperhatikan secara teliti.

“Sepintas agak sulit, kalau nggak terbiasa tidak paham. Kalau pemain daging semestinya secara fisik sudah tahu,” katanya.

Dia mengatakan, dengan ada­nya praktik penyelundupan ini, operasi pasar, inspeksi dan inves­tigasi harus sering dilakukan. Pe­merintah akan berkoordinasi dengan kepolisian jika nanti ada tindakan hukum.

Menurutnya, untuk mencegah adanya penyelundupan, peme­rintah akan mengoptimalkan tu­gas dari bea cukai dan badan ka­rantina apalagi dalam suasana menjelang hari raya kebutuhan daging akan meningkat.

Suswono menambahkan, saat ini harga daging di pasar modern di bawah Rp 70 ribu per kilogram (kg). Bahkan, harga bobot hidup sapi di kalangan para peternak berkisar di harga Rp 34-37 ribu per kg. Lewat proses pemotongan hingga distribusi, harga daging menjadi Rp 90 ribu per Kg. Menurutnya itu harga normal di tingkat konsumen.

Sementara Anggota Komisi IV DPR Ha­bib Nabiel Almusawa berha­rap pemerintah segera meng­atasi maraknya peredaran daging celeng di pasar.

“Jangan biarkan isu ini terus menggelinding yang membuat masyarakat semakin resah”, katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut politisi PKS ini, pemerintah jangan sekadar mengeluarkan per­nyataan tanpa dibarengi tindakan nyata. Apa­lagi, masya­rakat awam tidak bisa membedakan daging sapi dan daging celeng.

“Ingat, urusan makanan yang tidak halal ini sudah kita ma­sukkan dalam revisi Undang-Undang Pangan. Para pelaku yang mengedarkannya bisa dituntut dengan hukuman berat,” ucapnya.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Nga­diran menduga masuknya daging celeng ke Jakarta meru­pakan imbas dari kegagalan program swa­sembada sapi oleh pemerintah.

Apalagi, harga daging sapi di Indonesia selama lebih dari satu setengah tahun ini dianggap termahal di dunia. Ting­ginya harga daging sapi itulah yang membuat celah atau ke­sempatan oknum tertentu yang ingin men­cari keuntungan de­ngan meng­ganti atau mencampur daging sapi dengan daging ce­leng.

Sebelumnya, Badan Karantina Kementerian Pertanian sudah melakukan pemusnahan daging celeng sebanyak 14 kali periode Januari-Juni 2014.

Sementara dari data statistik kelompok hewan dan tumbuhan pada pe­riode Januari-April 2014 disebutkan, telah dilakukan 659 kali penahanan, 431 kali penolakan, 404 kali pemusnahan dengan total 1.494 kali penindakan.

Dari sisi penegakan hukum, Januari-Juni 2014 terdapat 19 kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan empat kasus P21.  ***

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA