Pemerintah Mestinya Berani Kasih Batas Waktu Newmont Untuk Membangun Smelter

Leadership Masih Rendah

Rabu, 18 Juni 2014, 09:43 WIB
Pemerintah Mestinya Berani Kasih Batas Waktu Newmont Untuk Membangun Smelter
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah mesti tegas ter­hadap PT Newmont Nusa Teng­gara (PTNTT) yang belum mau membangun smelter dan memilih menghentikan operasinya.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara me­nyarankan pemerintah segera mengultimatum atau memberi batas waktu akhir pembangunan smelter kepada Newmont.

Selain memberikan batas wak­tu, pemerintah juga harus tegas dan berani memberlakukan sank­si jika Newmont melanggar per­aturan yang ada. Termasuk pen­cabutan izin usaha tambang di Indonesia.

“Ketegasan sikap dan komit­men untuk menyelesaikan yang diperintahkan Undang-Undang Mi­nerba. Ini terjadi karena leader­ship rendah,” katanya di Jakarta, kemarin.

DPR, kata Marwan, juga mesti bisa memanggil pemerintah untuk mem­berikan batas waktu, kemu­dian kalau tidak melaksa­nakan maka harus diberikan sanksi.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Newmont tidak bisa menekan pemerintah de­ngan cara menghentikan produksi.

Dia mengatakan, pemerintah tetap tidak akan mengizinkan Newmont untuk mengekspor hasil tambangnya. Sebab, peme­rintah  bakal tetap menjalankan atu­ran larangan ekspor bahan tam­bang bagi perusahaan yang belum memiliki smelter atau pabrik pemurnian tambang.

“Tentu pemerintah tidak ingin melanggar Undang-Undang,” katanya.

Menurut dia, apabila Newmont tidak membangun smelter, pe­merintah tidak akan pernah bisa memberikan izin untuk ekspor. Oleh karena itu, Newmont diha­rapkan bekerja sama dalam menyelesaikan agenda-agenda kontrak yang ada.

“Dengan begitu kalau itu bisa terjadi bisa secepatnya, Newmot juga bisa ekspor, produksinya juga bisa berjalan,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik mengatakan, Newmont bisa mengekspor hasil konsen­tratnya asalkan persyaratan yang perlu dijalankan, seperti komitmen mem­bangun smelter dan mena­ruh jaminan investasi bisa dipenuhi.

“Mereka lakukan persyaratan itu ya mereka bisa menjalankan ekspor, dan kami juga tidak melanggar undang-undang. Kami memang telah melarang ekspor mineral mentah,” katanya.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi berhenti beroperasi sejak 3 Juni 2014.

Juru Bicara Newmont Rubi W Purnomo mengatakan, larangan ekspor hasil tambang membuat hasil produksi menumpuk di tempat konsentrat tembaga dan emas batu hijau Nusa Tenggara Barat. Akibatnya tidak ada lagi tempat penyimpanan hasil tambang Newmont. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA