UKM Disuruh Kelola Sumur Migas, Syarief Hasan Ngaku Ada Kendala

Berdalih Bisa Bantu Meningkatkan Lifting Minyak

Rabu, 18 Juni 2014, 09:38 WIB
UKM Disuruh Kelola Sumur  Migas, Syarief Hasan Ngaku Ada Kendala
ilustrasi
rmol news logo Untuk meningkatkan produksi minyak, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan sumur tua Migas untuk UKM. Padahal, pengeboran sumur Migas butuh modal tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, lang­kah itu untuk meningkatkan lif­ting minyak. Apalagi saat ini pro­duksi minyak nasional terus turun.

Untuk diketahui, produksi mi­nyak nasional rata-rata 796 ribu ba­rel per hari (bph). Angka itu jauh dari target pemerintah dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Ne­gara (APBN) sebesar 870 ribu bph.

Karena itu, Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan besaran lifting sebesar 818 ribu barel per hari (bph) di Anggaran dan Pen­da­patan Belanja Negara Peru­bahan (APBN-P) 2014. “Diha­rapkan langkah ini bisa menaikkan lifting minyak juga,” ujar Syarief di Kementerian ESDM, kemarin.

Dia yakin pengusaha UKM atau koperasi bisa mengoptimal­kan sumur minyak yang oleh pe­ngusaha besar dinilai tidak pro­duktif dan kelola. Jika itu bisa dila­kukan, ekonomi semakin tum­buh. Apalagi, UKM tidak terpengaruh pihak luar.

Syarief menegaskan, Kemen­terian ESDM tidak perlu risau ter­kait modal yang harus dike­luar­kan para usaha kecil dan ko­perasi. Pemerintah memiliki ber­bagai program yang disalurkan pada pengusaha kecil dan koperasi. “Kami memiliki banyak pro­gram, punya dana bergulir jika Ke­menterian ESDM mem­berikan sumur tua,” ungkap politisi Demokrat ini.

Menteri ESDM Jero Wacik me­ngatakan, tidak menutup kemung­kinan pihaknya memberi izin pada UKM dan koperasi un­tuk meng­garap sumur tua dengan kapasitas 100 barel per hari. “Kalau geo­ter­mal itu memang agak berat, karena ha­rus ngebor,” timpalnya.

Wacik menyebutkan, dengan dana Rp 5 miliar, pelaku UKM dan koperasi bisa melakoni bisnis energi skala kecil seperti mikro hydro atau tenaga surya.

“Saya setuju sumur tua dibe­rikan. Coba nanti dijajaki, perte­­mu­an dengan Dirjen Migas,” katanya.

Politisi Demokrat itu men­je­las­kan, sumur tua di bawah pro­duksi 500 barel per hari sudah ti­dak efisien bagi pe­ngusaha besar. “Apa yang bisa kita sinergikan (ESDM dan UKM), biar rakyat ya­ng dapat,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menga­takan, tidak mudah bagi UKM mengelola sumur tua migas. Karena pengeboran  ter­sebut butuh modal besar.

“Semakin sumur tua, maka biaya produksinya juga semakin be­sar. Karena itu banyak peru­sa­haan yang tidak mau mengelola sumur tua,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, lanjut Mamit, me­nge­lola sumur tua juga tidak mu­dah karena memerlukan tek­no­logi. Karena itu, biaya mem­beng­kak. Karena itu, Menteri Syarief diminta mengaca diri dan tak ber­lebihan dalam mendorong UKM.

Kendati begitu, dia mengaku sah-sah saja dengan rencana ter­sebut. Namun, hal itu harus dila­kukan bertahap dan ada pend­am­pingan. Jangan sampai sumur yang diserahkan ke UKM itu ma­lah dipindahalihkan ke swas­ta. “

Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970. Saat ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi minyak bumi sumur tua.

Pengelolaannya diutamakan dilakukan perusahaan daerah seperti Badan Usaha Milik Da­erah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tujuan me­ningkatkan kesejahteraan ma­sya­rakat sekitar.

Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedo­man Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Hingga saat ini, sejumlah  perjanjian kerja sama pengu­sahaan sumur tua telah ditanda tangani. Selama tahun 2012, pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduk­sikan minyak bumi pada sumur tua. Total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA