Dalam sambutannya, Ketua BPKN Ardiyansyah Parman menyebut bahwa dengan nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak akan menjalin kerjasama dalam sejumlah lingkup.
Lingkup yang dimaksud adalah informasi mengenai undang terkait regulasi, kebijakan, atau informasi lain yang diputuskan bersama oleh kedua pihak, pertukaran pandangan terhadap isu-isu kritis sesuai dengan kepentingan bersama.
Selain itu kesepakatan juga mencakup penjajakan kemungkinan pertukaran kunjungan dan pelatihan personil, serta pertukaran pengalaman dan cara-cara yang baik tentang edukasi terhadap konsumen dan pelaku usaha.
"Dengan kerjasama ini diharapkan lebih mempermudah akses BPKN dalam mendapatkan informasi terkait kebijakan dan aturan-aturan yang berlaku mengenai perlindungan konsumen di China," kata Ardiansyah dalam rilis yang diterima redaksi.
SAIC sendiri merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri Tiongkok dalam hal perumusan,pemeliharaan, dan penerapan standar, melakukan supervise serta koordiansi secara keseluruhan untuk kegiatan standardisasi di China.
Dengan kerjasama BKPN dan SAIC tersebut, sambungnya, diharapkan mampu perkuat kerjasama dan kapasitas kelembagaan demi perlindungan konsumen yang lebih baik.
[mel]
BERITA TERKAIT: