Menurut Ketua Umum Apkasi Isran Noor melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4), pengusaha dapat mengantisipasi pasar bebas ASEAN dengan meningkatkan intensitas hubungan dagang. Pengusaha Indonesia dituntut mampu menerobos sekaligus memenangkan persaingan pasar tidak hanya di Asia Tenggara, tetapi juga di tingkat global.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo menyatakan bahwa kebijakan "ASEAN Open Sky" yang bakal membuka keran liberalisasi dunia penerbangan kawasan Asia Tenggara perlu segera diantisipasi. Hal-hal yang perlu diantisipasi itu antara lain dengan membentuk aturan yang selaras dan bermanfaat bagi Indonesia.
Ia mengatakan bahwa sudah terdapat roadmap ASEAN Single Aviation Market hingga di atas tahun 2015 meliputi elemen ekonomi dan teknis sehingga perlu mengantisipasinya pada tingkat nasional. Menurut Djoko Murjatmodjo, kesimpulan dari Badan Litbang Perhubungan menyatakan secara regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah siap menghadapi "ASEAN Open Sky".
Namun, lanjut dia, perlu terdapat penajaman kajian tidak hanya sebatas UU tetapi juga sejumlah aturan di bawahnya apakah perlu diperbaiki atau ditambah. Hal lain yang mesti diantisipasi, kata dia, antara lain terkait dengan kemungkinan penyatuan standar keamanan dan manajemen lalu lintas penerbangan di ASEAN.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: