Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit.
Bachrul mengaku, pihaknya bersama beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, moratorium izin menunggu audit untuk izin yang lalu, apakah ada rembesan atau tidak,†katanya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengubah proses pemberian izin impor garam. Jika sebelumnya, Kemendag memberikan izin impor garam berdasarkan rekomendasi kementerian lain, ke depan pemberian izin impor bakal didasarkan pada
supply dan
demand.Untuk itu, KKP juga akan dilibatkan untuk mendata jumlah garam yang diproduksi di dalam negeri. “Kami lebih hati-hati menerima rekomendasi.
Sebelum ada audit tadi kita tidak akan mengeluarkan izin. Kalau ditemukan ada perembesan, izin impornya akan ditarik,†ancam Bachrul.
Selain itu, nomor kode barang atau
Harmonized System (HS) garam industri akan dibedakan dengan garam konsumsi. “Kita akan klarifikasi HS dan definisi garam industri dan konsumsi. Drafnya sudah. Selasa depan kita rapat lagi dengan Kemenperin klarifikasi mengenai itu,†tandasnya.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki mengatakan, tata niaga garam segera direvisi. Kebijakan yang akan direvisi tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 134 tahun 2009.
Menurut Riyanto, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. “Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) selesai,†katanya. ***