DPR Bakal Bahas Izin Ekspor Mineral Mentah Setelah Reses

Freeport & Newmont Dikasih Dispensasi

Selasa, 01 April 2014, 09:20 WIB
DPR Bakal Bahas Izin Ekspor Mineral Mentah Setelah Reses
ilustrasi
rmol news logo Kalangan DPR menyayangkan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih tarik ulur membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Bahkan, Freeport meminta subsidi dari pemerintah untuk pembangunan itu.

Anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto menyayangkan langkah pemerintah yang sudah memberikan izin rekomendasi ekspor mineral kepada perusahaan pemegang kontrak karya tersebut.

 â€œDengan memberikan izin ekspor, memperlihatkan tidak ada komitmen untuk membangun industri hilir minerba dalam negeri,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hal itu juga memperlihatkan pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jika dilanggar, buat apa undang-undang itu. Kami akan membahas masalah ini setelah reses,” tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR Ali Kastela juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pemberian izin ekspor memperlihatkan ketidakkonsistenan menjalankan amanat UU Minerba.

“Pemerintah harus adil menerapkan aturan. Kondisi ini akan menimbulkan kecemburuan pada perusahaan lain yang saat ini sedang membangun smelter,” tandas politisi Hanura itu.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara telah mengantongi izin rekomendasi ekspor mineral olahan dari Kementerian ESDM.

Namun, kata dia, izin tersebut baru berupa rekomendasi ekspor, selanjutnya besaran ekspor yang diperbolehkan ada di tangan Kementerian Perdagangan. “Statusnya Eksportir Terdaftar (ET), selanjutnya ada di (Kementerian) Perdagangan,” ucap Sukhyar.

Sukhyar mengatakan, Freeport dan Newmont mendapat izin rekomendasi ekspor karena keduanya telah memiliki komitmen membangun smelter.

Kendati sudah mengeluarkan ET, Sekretaris Ditjen Minerba Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk Free- port. Dengan demikian, Freeport belum dibolehkan mengekspor konsentrat tembaga meski sudah memegang ET. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA