Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan pengÂhapusan subsidi listrik cuÂkup bagus. Sebab, selama ini beÂsaran subsidi untuk listrik terÂbilang besar. Namun, untuk keÂlompok industri sedang dan meÂnengah, sebaiknya disiapkan skema insentif.
“Itu (pencabutan subsidi) perÂlu, tetapi harus dengan insentif,†ujar Tulus di Jakarta, kemarin.
Pemberian insentif ini, kata dia, berkaitan erat dengan sektor proÂduktif yang memberi pengaÂruh terhadap perekonomian. Selain itu, insentif diperlukan untuk meÂredam gejolak yang timbul akibat peneÂrapan kebijakan tersebut.
Tanpa insentif, kata Tulus, inÂdustri akan kelabakan. DamÂpakÂnya ada pada kelangsungan inÂdustri dan pemuÂtusan hubungÂan kerja (PHK). KaÂlau itu tidak diperhatikan, akan menimbulÂkan persoalan baru.
Menurut dia, insentif hanyalah salah satu skema yang bisa diteÂrapkan pemerintah untuk meÂngÂanÂtisipasi dampak yang dihaÂdapi industri menengah dan besar.
Tulus mengatakan, di luar inÂdustri menengah dan besar, yang perlu segera dilaksanakan kebiÂjakan penghapusan subsidi adaÂlah rumah tangga besar. Untuk golongan ini, kebijakan pencaÂbutan subsidi tidak bisa ditawar lagi. Pasalnya, sejak 2003 goloÂngÂan rumah tangga besar tidak pernah tersentuh.
Tulus mengusulkan, untuk goÂlongan rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisa mulai diterapkan kenaikan sebesar 5 persen.
“Saya sudah menghitung, deÂngan kenaikan 5 persen, rata-rata haÂnya akan menambah 1.500 kiloÂwatt hour (kwh) per bulan. Jumlah yang tidak terlalu besar,†jelasnya.
Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2014 pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap samÂpai Desember 2014 untuk goÂlongan I-3 dan I-4.
Dirjen Kelistrikan KemenÂteÂrian ESDM Jarman mengaÂtakan, pemerintah akan tetap melakÂsaÂnakan kebijakan keÂnaikan TDL bagi sektor industri meskipun menÂdapat penolakan dari beberaÂpa kalangan seperti pengusaha.
Menurut Jarman, penundaan kenaikan tarif listrik itu tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan tersebut sudah meÂlalui prosedur yang ditentukan undang-undang. ***