Golongan Rumah Tangga Besar Bisa Dinaikkan 5 %

Rencana Penghapusan Subsidi Listrik

Kamis, 27 Maret 2014, 08:36 WIB
Golongan Rumah Tangga Besar Bisa Dinaikkan 5 %
ilustrasi
rmol news logo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pe­merintah menyiapkan insentif terkait rencana penghapusan sub­sidi listrik untuk industri me­nengah dan besar serta industri rumah tangga besar.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan peng­hapusan subsidi listrik cu­kup bagus. Sebab, selama ini be­saran subsidi untuk listrik ter­bilang besar. Namun, untuk ke­lompok industri sedang dan me­nengah, sebaiknya disiapkan skema insentif.

“Itu (pencabutan subsidi) per­lu, tetapi harus dengan insentif,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin.

Pemberian insentif ini, kata dia, berkaitan erat dengan sektor pro­duktif yang memberi penga­ruh terhadap perekonomian. Selain itu, insentif diperlukan untuk me­redam gejolak yang timbul akibat pene­rapan kebijakan tersebut.

Tanpa insentif, kata Tulus, in­dustri akan kelabakan. Dam­pak­nya ada pada kelangsungan in­dustri dan  pemu­tusan hubung­an kerja (PHK). Ka­lau itu tidak diperhatikan, akan menimbul­kan persoalan baru.

Menurut dia, insentif hanyalah salah satu skema yang bisa dite­rapkan pemerintah untuk me­ng­an­tisipasi dampak yang diha­dapi industri menengah dan besar.

Tulus mengatakan, di luar in­dustri menengah dan besar, yang perlu segera dilaksanakan kebi­jakan penghapusan subsidi ada­lah rumah tangga besar. Untuk golongan ini, kebijakan penca­butan subsidi tidak bisa ditawar lagi. Pasalnya, sejak 2003 golo­ng­an rumah tangga besar tidak pernah tersentuh.

Tulus mengusulkan, untuk go­longan rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisa mulai diterapkan kenaikan sebesar 5 persen.

“Saya sudah menghitung, de­ngan kenaikan 5 persen, rata-rata ha­nya akan menambah 1.500 kilo­watt hour (kwh) per bulan. Jumlah yang tidak terlalu besar,” jelasnya.

Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2014 pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap sam­pai Desember 2014 untuk go­longan I-3 dan I-4.
Dirjen Kelistrikan Kemen­te­rian ESDM Jarman menga­takan, pemerintah akan tetap melak­sa­nakan kebijakan ke­naikan TDL bagi sektor industri meskipun men­dapat penolakan dari bebera­pa kalangan seperti pengusaha.

Menurut Jarman, penundaan kenaikan tarif listrik itu tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan tersebut sudah me­lalui prosedur yang ditentukan undang-undang.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA