Kemenkeu Disuruh Tagih Tunggakan Dividen Freeport

Kamis, 27 Maret 2014, 08:33 WIB
Kemenkeu Disuruh Tagih Tunggakan Dividen Freeport
PT Freeport Indo­ne­sia
rmol news logo Pemerintah saling lempar tanggung jawab terkait tung­gak­an dividen PT Freeport Indo­ne­sia kepada negara selama dua tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku, pihak­nya tidak memiliki wewe­nang untuk menagih tunggakan dividen tersebut.

Menurut dia, hal itu sepenu­h­nya menjadi wewenang Ke­men­terian Keuangan (Kemenkeu). “Tanya ke Kemenkeu,” katanya, kemarin.

Menurut Sukh­yar, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib mem­bayar divi­den ke negara se­bagai salah satu pe­megang sa­ham. Atas dasar itu, tunggakan se­toran dividen dua tahun ter­akhir ini tidak dapat di­benarkan.

“Harus dibayarkan, mereka harus bayar. Kalau tidak diba­yarkan, berarti tidak patuh ke­wajiban,” tegasnya.

Ketidakpatuhan Freeport itu juga dapat menjadi bahan pem­ba­hasan dalam proses renegosia­si. Menko Perekonomian Hatta Ra­jasa bakal meminta anak buah­nya menagih kewajiban Freeport itu. Namun, dia me­ngaku belum men­dapat informasi kalau Free­port ter­nyata belum memenuhi kewaji­ban setoran dividen.

“Itu sudah kewajiban Freeport. Kalau dividen kita tidak diba­gi­kan, wajib kita minta,” ujarnya.

Untuk sementara, Hatta men­duga belum disetorkannya divi­den karena masalah admi­nistrasi. Soal­nya, perusahaan tambang ter­besar di dalam negeri itu pro­duksinya re­latif berjalan normal.

“Kok saya tidak yakin untuk perusahaan sekelas Freeport di­sengaja, mungkin soal ad­mi­nis­tratif,” katanya bernada membela.

Tapi, buat memastikan apa pe­nyebab Freeport belum mem­bayar hak Pemerintah Indonesia, Hatta menyebut, itu tugas Ke­menkeu se­laku bendahara negara.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA