Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku, pihakÂnya tidak memiliki weweÂnang untuk menagih tunggakan dividen tersebut.
Menurut dia, hal itu sepenuÂhÂnya menjadi wewenang KeÂmenÂterian Keuangan (Kemenkeu). “Tanya ke Kemenkeu,†katanya, kemarin.
Menurut SukhÂyar, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib memÂbayar diviÂden ke negara seÂbagai salah satu peÂmegang saÂham. Atas dasar itu, tunggakan seÂtoran dividen dua tahun terÂakhir ini tidak dapat diÂbenarkan.
“Harus dibayarkan, mereka harus bayar. Kalau tidak dibaÂyarkan, berarti tidak patuh keÂwajiban,†tegasnya.
Ketidakpatuhan Freeport itu juga dapat menjadi bahan pemÂbaÂhasan dalam proses renegosiaÂsi. Menko Perekonomian Hatta RaÂjasa bakal meminta anak buahÂnya menagih kewajiban Freeport itu. Namun, dia meÂngaku belum menÂdapat informasi kalau FreeÂport terÂnyata belum memenuhi kewajiÂban setoran dividen.
“Itu sudah kewajiban Freeport. Kalau dividen kita tidak dibaÂgiÂkan, wajib kita minta,†ujarnya.
Untuk sementara, Hatta menÂduga belum disetorkannya diviÂden karena masalah admiÂnistrasi. SoalÂnya, perusahaan tambang terÂbesar di dalam negeri itu proÂduksinya reÂlatif berjalan normal.
“Kok saya tidak yakin untuk perusahaan sekelas Freeport diÂsengaja, mungkin soal adÂmiÂnisÂtratif,†katanya bernada membela.
Tapi, buat memastikan apa peÂnyebab Freeport belum memÂbayar hak Pemerintah Indonesia, Hatta menyebut, itu tugas KeÂmenkeu seÂlaku bendahara negara. ***