Pemerintah Mesti Paksa Freeport Agar Bayar Tunggakan Dividen

Rp 1,5 Triliun Per Tahun Belum Disetor, Dahlan Iskan Geram

Rabu, 26 Maret 2014, 08:40 WIB
Pemerintah Mesti Paksa Freeport Agar Bayar Tunggakan Dividen
PT Freeport Indonesia
rmol news logo PT Freeport Indonesia kembali berulah. Setelah menghambat renegosiasi kontrak karya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak menyetor dividen ke negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku geram dengan Freeport Indonesia yang sudah dua tahun terakhir tidak menyetor dividen ke negara. Ini merupakan yang kedua kalinya.

Menurut Dahlan, tidak adanya setoran dari Freeport jelas mengurangi pendapatan negara. Karena itu,dia berjanji segera menagih tunggakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.

“Ya ditagih, harus ditagih. Dan ini betul mengurangi pendapatan negara,” tegas Dahlan geram di Jakarta, kemarin.

Ditanya strategi apa yang akan dipakai, Dahlan masih tutup mulut. Namun, dia memastikan Freeport akan membayar dividen ke negara.

Wakil Menteri BUMN Muhammad Yasin mengatakan, dari target dividen yang diharapkan sebesar Rp 150 triliun pada 2013, perusahaan pelat merah hanya berhasil memenuhi sekitar Rp 140-142 triliun.

Menurut Yasin, tidak tercapainya dividen negara tersebut karena turunnya harga komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan perkebunan. Selain itu, masalah ini datang dari Freeport.

“Beberapa BUMN harga ekspornya turun di sektor pertambangan dan perkebunan. Kemudian Freeport dividen juga tidak menyetor,” kata Yasin.

Dia mengaku sudah sejak dua tahun terakhir perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah. Biasanya Freeport memberikan setoran ke negara sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut alasan Freeport tidak menyetorkan deviden.

Sebelumnya, pertengahan tahun lalu, Freeport mengirim surat ke Kementerian BUMN  bakal menyetor dividen Rp 1,5 triliun.

Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus mempertanyakan kenapa sampai dua tahun tak ada setoran dividen dari perusahaan asal AS itu.

“Itu (dividen) tetap haknya pemerintah, jadi memang harus ditanyakan. Apalagi itu merupakan kewajiban mereka (Freeport),” cetus Marwan.

Menurut Marwan, pemerintah juga harus memaksa Freeport melakukan divestasi saham. Langkah ini untuk mengawasi perusahaan tambang itu. Apalagi saat ini pemerintah tidak mengetahui berapa produksi Freeport sesungguhnya. Dengan kondisi itu, perusahaan tersebut bisa beralasan rugi, sehingga tidak menyetor dividen.

Jika Indonesia sudah menguasai 51 persen saham Freeport, katanya, pemerintah bisa mengawasinya sehingga tidak bisa seenaknya lagi. Apalagi kewajiban divestasi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mineral Dan Batubara (Minerba). “Pemerintah tinggal berani menjalankan saja,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta juga mempertanyakan sikap Freeport yang terlambat membayar kekurangan setoran dividen kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Kalau benar itu adalah menunggak, bisa kita pertanyakan maksud Freeport menunggak kewajiban. Apakah karena soal perhitungan, tidak punya uang atau karena arogan karena merasa berkuasa,” ketus Arif.

Arif menegaskan, pembayaran dividen itu hak bangsa Indonesia karena Freeport telah melakukan eksplorasi tambang di Papua sejak lama. “Harus ada peringatan keras dari pemerintah agar Freeport memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA