Ditjen Pajak Gandeng KPK Data Pemegang IUP Tambang

Cegah Kerugiaan Negara

Selasa, 25 Maret 2014, 08:41 WIB
Ditjen Pajak Gandeng KPK Data Pemegang IUP Tambang
ilustrasi
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP). Data ini digunakan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penelusuran terkait kecilnya jumlah penerimaan pajak dari perusahaan tambang.

“KPK bukan hanya menindak, tapi juga melakukan pencegahan. Kelihatannya KPK melihat bidang pertambangan ini perlu dilindungi, bisa jadi kerugian negara kalau tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu KPK mengkoordinir,” ujar Fuad di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, untuk mensukseskan rencana tersebut, pihaknya akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah selama dua minggu terakhir. Minggu ini, di Kalimantan akan segera dibuka forum tersebut.

“Kita di Banjarmasin. Minggu ini yang pertama ada pertemuan dengan pemda-pemda serta berbagai pihak untuk mengkoordinir dan membahas tentang apa sih masalahnya di pertambangan ini,” ungkapnya.

Fuad mengatakan, melalui forum-forum tersebut, pihaknya dan KPK berharap dapat menemukan apa yang menjadi penyebab pajak yang diterima dari industri pertambangan kerap hilang tanpa adanya data yang pasti.

Dia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum tahu pasti berapa pajak yang seharusnya diterima dari para perusahaan tersebut karena data pasti yang dimiliki Ditjen Pajak belum lengkap.

Fuad juga mengaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpotensi akan lebih baik tahun ini. Menurutnya, potensi kenaikan ada namun tidak terlalu signifikan.

“PPN mobil mewah potensi nggak gede. Saya belum bisa hitung. Ini baru bulanan dan dihitung itu nanti kalau sudah setahun,” ujarnya.

Fuad mengaku pihaknya sedang mengintensifkan PPN barang mewah, termasuk mobil. “Kita akan intensifkan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) dinaikkan tapi ekstensifikasi kita lakukan agar nggak ada yang lolos bayar pajak,” tekadnya.

PPnBM dinaikkan, alasan Fuad, karena untuk keadilan bagi masyarakat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA