Suswono menyayangkan masih ada importir yang tidak merealisasikan importasi sesuai izin yang diajukan.
“Kemendag perlu evaluasi, menindak perusahaan-perusahaan yang tidak merealisasikan izinnya,†tegas dia.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi impor sapi kuartal I-2014 belum maksimal. Realisasi impor sapi hidup hingga awal Maret 2014 baru mencapai 50 persen dari perencanaan impor yang diberikan sekitar 160.000 ekor. Dengan data tersebut, diketahui realisasi impor sapi hidup kuartal I-2014 kurang lebih baru sekitar 80.000 ekor.
Kemendag juga kembali membuka kran impor sapi kuartal II-2014 sebanyak 278 ribu ekor. Angka itu lebih besar dibanding kuartal sebelumnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hari besar.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2013 tentang Ketentuan Ekspor Hewan dan Produk Hewan Pasal 11 menyebutkan, importir wajib merealisasikan impor minimal 80 persen dari akumulasi persetujuan impor dalam setahun. Jika target realisasi tersebut tidak tercapai, Importir Terdaftar (IT) bisa dibekukan bahkan bisa dicabut apabila lalai hingga dua kali.
Suswono sebelumnya juga mencurigai ada permainan importir sapi terkait masih tingginya harga daging. Dia mempertanyakan masih tingginya harga daging di atas Rp 90 ribu per kilogram.
Padahal, pengurusan perizinan impor daging sapi sepenuhnya kepada Kemendag. Dulu, Kementan dituding menjadi penyebab mahalnya harga daging sapi karena menerapkan sistem kuota impor dan lambat mengeluarkan izin.
Namun, setelah Kementan ditunjuk untuk mengurusi teknis kesehatan hewan saja, harga daging di pasaran tidak mengalami penurunan. Malah semakin naik.
Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan, peraturan yang dikeluarkan Kemendag dengan mewajibkan importir untuk merelisasikan impornya minimal 80 persen seharusnya sudah bisa membatasi gerak spekulan pasar.
Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Al Musawa mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian sudah diputuskan permasalahan importir daging ada di bawah Kemendag.
“Kami sudah berkali-berkali menegur agar pengusaha yang nakal, baik izin yang tidak sesuai atau melebihi atau juga tidak memenuhi kuota dicabut izinnya,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, kata dia, keputusan semua itu berada di bawah Menko Perkonomian Hatta Rajasa. Alasannya, semua aturan yang bersifat lintas kementerian seperti itu keputusannya di bawah Menko Perekonomian. Saat ini, tinggal bagaimana Menko Perekonomian menyelesaikan masalah daging ini. ***