DPR Warning Ditjen Bea Cukai

Kasus Pita Cukai Palsu Jangan Dipetieskan

Senin, 24 Maret 2014, 09:26 WIB
DPR Warning Ditjen Bea Cukai
ilustrasi
rmol news logo Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ismet Ahmad mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai agar transparan dalam berbagai penangkapan kasus penyelundupan. Hal tersebut dikemukakan menanggapi kabar  pengungkapan kasus cukai palsu rokok di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kanwil Palembang Indra menilai, masih meneliti temuan pita cukai palsu yang baru-baru ini dalam rokok.

“Semua masih dalam tahap penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” katanya singkat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, dalam temuan tersebut tidak hanya rokok dengan merek Gess Mild saja yang diduga memakai pita cukai palsu tapi juga ada merek-merek rokok lainnya. “Belum bisa dipublikasikan hasilnya, semua masih harus menunggu,” jelasnya.

Dilansir dari laman Bea Cukai, pada Sabtu 8 Pebruari 2014, KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang berhasil melakukan penyergapan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (rokok) dengan berbagai merk sebanyak 388.570 batang di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Palembang melakukan operasi peredaran BKC di Baturaja Kabupaten OKU.

Operasi tersebut membuahkan hasil, Tim P2 mendapati barang kena cukai berupa hasil tembakau (rokok) yang menggunakan pita cukai palsu yang diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terhadap BKC tersebut dilakukan penindakan dan diamankan di KPPBC TMP B Palembang. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp 102.150.000 dan kerugian negara yang  ditimbulkan  akibat  cukai  palsu ini Rp 95.199.650.

Ismet mengatakan, seharusnya pihak Bea Cukai sebagai lembaga penegak hukum negara bersikap transparan terhadap hasil penyelidikan penyeludupan rokok yang berhasil ditangkap pabean kota Palembang. Karena disitu ada pemasukan negara yang diselewengkan.

“Seharusnya tidak boleh ditutupi, karena itu berpotensi merugikan pemasukan negara,” katanya kepada Rakyat Merdeka. 
 
Ditambahkan, kasus penyeludupan rokok seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Padahal, seharusnya rokok menjadi musuh utama untuk diberantas. “Kadang produsen besar juga ikut bermain, dengan membuat anak perusahaan untuk mengelabui penegak hukum,” tukasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA