Meski terkena dampak kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan, Yanto mengatakan Chevron tetap berkomitmen untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang sudah disepakati dengan pemerintah. Namun Yanto menolak menyebutkan potensi kerugian maupun jumlah penurunan produksi minyak akibat bencana asap Riau. "Hal itu tidak bisa kami share," ujarnya.
Sementara itu, Pengacara terpidana kasus proyek bioremediasi Chevron ikut menyambut baik putusan MK tersebut yang membolehkan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
“Kami sedang mempersiapkan untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) meskipun kini masih menunggu salinan resmi putusan kasasi MA-nya. Adanya putusan MK ini tentunya kita sambut baik karena memberi harapan baru jika PK pertamananti tak berhasil, kami bisa ajukan PK kembali sampai klien kami dapat memperoleh keadilan yang layak didapatkannya,†ujar pengacara Najib Ali Gysmar di Jakarta, kemarin.
Menurut Najib, sejak pertama kali diputus pengadilan tipikor Jakarta Pusat, tim pengacara dan terdakwa berkeyakinan bahwa tidak ada bukti apapun yang muncul di persidangan soal kerugian negara ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Ricksy maupun perusahaannya, PT Green Planet Indonesia (GPI).
“Kami dari dulu sampaikan bahwa satu hari saja dihukum, kami akan banding dan terus mencari keadilan,†tegasnya.
“Oleh karena itu wajar apabila kami sambut putusan MK ini karena kami yakin bahwa cepat atau lambat akan ada hakim yang obyektif dan amanah yang bisa melihat kekeliruan dalam penanganan kasus ini dan putusan yang telah diambil hakim sebelumnya,†ujar Najib berharap.
Merujuk pada salahsatu acara televisi terkenal yang membahas soal putusan MK ini, Najib mengutip pendapat seorang pakar hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH, yang menyatakan bahwa jika kita pernah merasakanmasuk penjara karena penerapan hukum yang salah atau tindakan sewenang-wenang penegak hukum, maka semua orang yang pernah mengalami hal tersebut akan setuju jika PK boleh dilakukan lebih dari satu kali. ***