Kemendag Bisa Adukan Lagi Australia Ke WTO

Terapkan Kemasan Polos Pada Produk Tembakau

Kamis, 06 Maret 2014, 09:27 WIB
Kemendag Bisa Adukan Lagi Australia Ke WTO
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Australia ti­dak bisa menerapkan kebijakan kemasan polos terhadap produk tembakau Indonesia. Apalagi, Or­ganisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) sudah menolak kebijakan itu.

“Kalau soal rokok itu sudah salah. Australia sudah tidak bisa lagi menerapkan itu, sudah kalah dituntut oleh perusahaan rokok Amerika,” ujar Menteri Perda­gangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Jakarta, kemarin.

Menurut Lutfi, jika Australia ngotot memberlakukan hal itu, bisa diadukan kembali ke WTO. “Ya boleh aja, tapi kalau sudah kalah kan nggak bisa diulang lagi, is­tilahnya final,” tegas Lutfi.

Hal yang sama juga berlaku untuk produk makanan asal Indo­nesia. “Pokoknya pada dasarnya kita nggak setuju barang kita ditu­duh macam-macam. Kita mesti li­hat kejadian seperti itu tidak meng­untungkan semua orang,” tutur Lutfi.

Untuk diketahui, Australia ber­usaha membatasi penjualan ro­kok dan produk tembakau di ne­ga­ranya dengan menerbitkan atur­an The Tobacco Plain Packa­ging Act pada 2011. Belakangan Selandia Baru pun mengikuti.

Kondisi itu membuat Indone­sia, Ukraina, Honduras, Republik Do­minika dan Kuba menga­jukan keberatan ke WTO. Ne­gara-ne­gara penggugat ber­argu­men bahwa atur­an itu melanggar per­aturan perdagangan internasional dan hak cipta atas merek.

Anggota Komisi VI DPR Hen­drawan Supratikno mengatakan, jika praktik tersebut merugikan, Indonesia wajar memprotes. Soal­nya dalam teori ekonomi khu­­susnya marketing strate­gy, konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli.

Kemasan polos, kata Hendra­wan, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tidak adil.

“Orang akan membanding-ban­dingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tan­pa bungkus, artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, bekas Mendag Gita Wirja­wan mengusulkan, se­bagai tin­­dakan balasan terhadap kebi­jakan Aus­tralia itu, negara-ne­gara pro­du­sen tembakau terma­suk Indo­ne­sia, harus memberla­kukan aturan ke­masan polos pada pro­duk minuman beralkohol jenis wine asal Negeri Kanguru.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA