Terapkan Bea Masuk Anti Dumping PET, Menperin Ogah Gegabah

Jumat, 07 Februari 2014, 08:51 WIB
Terapkan Bea Masuk Anti Dumping  PET, Menperin Ogah Gegabah
ilustrasi
rmol news logo Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menilai, penerapan bea masuk (BM) anti dumping (BMAD) polietilena tereftalat (PET), bahan baku botol minuman plastik, impor perlu pertimbangan matang. Pemerintah tidak bisa sembarang merilis peraturan yang berpotensi menggerus kinerja industri makanan dan minuman (mamin) olahan selaku pengguna PET.

“Diperlukan penyelidikan terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan dumping PET, karena pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan peraturan,” kata Hidayat di Jakarta, kemarin.

Dia mengakui, praktik dumping bisa merugikan industri dalam negeri. Namun, pemerintah juga perlu mencermati efek penerapan BMAD terhadap industri mamin.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus membahas masalah BMAD PET dengan Kementerian Perdagangan. Kedua pihak juga membahas usulan penerapan BMAD dari Komite Anti  Dumping Indonesia (KADI). KADI mengeluarkan rekomendasi BMAD PET impor berkisar 0-18,8 persen.

PET digunakan sebagai bahan baku botol minuman plastik. Kontribusi biaya pembelian PET terhadap total biaya mencapai 60 persen. PET dihasilkan dari pengolahan monoetilena glikol (MEG) dan asam tereftalat yang dimurnikan (purified terephthalic acid/PTA). Adapun MEG dihasilkan dari pengolahan etilena, produk turunan nafta, sedangkan PTA dari paraksilena, produk turunan kondensat gas.

Tiga perusahaan di bawah Grup Indorama mengajukan petisi penerapan BMAD PET, yakni PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia dan PT Polypet Karyapersada kepada KADI. Tiga perusahaan ini menguasai sekitar 63 persen pasar PET dalam negeri.

Dalam petisi tersebut, diduga impor PET dari Singapura, Taiwan, Cina dan Korea Selatan menerapkan harga lebih murah daripada industri dalam negeri sehingga menyebabkan kerugian.

Sejumlah asosiasi mamin olahan menolak pemberlakukan BMAD PET impor. Pasalnya, setiap 1 persen tarif BMAD PET akan memicu kenaikan harga jual produk mamin setidaknya sebesar 0,18 persen.

Selain itu, setiap penerapan 1 persen BMAD akan menurunkan permintaan sebesar 0,19 persen atau setara dengan potensi kehilangan omset Rp 4,5 triliun. Potensi penjualan yang hilang itu dikhawatirkan akan diisi oleh produk mamin impor sehingga semakin menekan industri mamin di dalam negeri.

 â€œPenerapan BMAD ini sudah pasti akan memicu kenaikan harga produk-produk industri yang menggunakan PET, termasuk produk mamin yang menggunakan kemasan plastik berbahan baku PET. Lintas asosiasi industri mamin sudah mengirimkan permohonan kepada pemerintah terkait penyelidikan KADI yang tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani.

“Kami memohon pemerintah memihak kepentingan nasional dengan tidak menerapkan bea masuk anti dumping atas PET impor,” imbuh Franky. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA