AAG Ingin Blokir Asetnya Dicabut

Kadin Dukung Pembayaran Denda

Kamis, 06 Februari 2014, 08:58 WIB
AAG Ingin Blokir Asetnya Dicabut
Asian Agri Group (AAG)
rmol news logo General Manager Asian Agri Group (AAG) Freddy Widjaya meminta agar pemerintah mencabut pemblokiran aset perusahaan sawit terbesar ini. Pasalnya, Asian Agri telah membayar sebagian denda pajaknya serta berkomitmen akan melunasi denda pajak Rp 2,5 triliun tersebut dengan cara mencicil. Menurut Freddy, pemblokiran ini menyebabkan kinerja perseroan tidak berjalan normal.

 Dirinya juga mengambil contoh seperti adanya pergantian direksi, karena adanya pemblokiran, maka hal tersebut menjadi tertunda dan terkendala. "Perubahan susunan perseroan kan harus disahkan oleh kemenkumham, kalau dipending kan menjadi sulit untuk bekerja normal," pungkasnya di Jakarta, kemarin.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Haryadi B. Sukamdani menilai proses hukum kasus Pajak Asian agri Group sebagai kasus yang aneh. Karena masih dalam proses banding di  Pengadilan Pajak, namun sudah ada putusan MA. "Hal ini bisa mempengaruhi dunia usaha," ujar Haryadi B Sukamndani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pidana yang terkait perbuatan seseorang, diproses oleh pengadilan negeri sampai ke MA. Sementara besaran yang menyangkut korporasi, seharusnya diputuskan di Pengadilan Pajak. "Yang berhak menentukan nilai yang menjadi dasar denda dalam putusan MA mestinya Pengadilan Pajak."

Proses hukum semacam ini akan menyebabkan berkembangnya distrust di  dunia usaha. "Tidak nyaman saja berbisnis kalau pengadilan pidana kepada salah satu manajer akhirnya menyeret perusahaannya untuk ikut dikenai hukuman."

Dia mencontohkan  kasus Gayus Tambunan (GT) yang dihukum karena pengajuan keberatan pajak yang dikabulkan. Padahal menurut policy di Ditjen Pajak, GT memang bisa mengabulkan keberatan itu. Proses kasus hukum GT hamper sama dengan yang dialami Suwir Laut. Namun apapun, sepanjang dalam penyidikan terungkap faktanya, terbukti secara sah di pengadilan, dan putusannya inkracht maka proses hukumnya sudah selesai dan mesti dipatuhi.

“Langkah AAG mematuhi keputusan pengadilan sudah menunjukkan itikad baik dan layak untuk dihargai,” tegasnya.

Dengan pembayaran itu, kata pimpinan Grup Sahid ini, mestinya kasus pidananya juga berhenti. Kalau pemerintah terus mencari-cari kesalahan dalam kaitan dengan perusahaan, lanjutnya, ya pasti akan ada saja ditemukan. "Harus ada kepastian hukum yang bisa menjadi pegangan bagi dunia usaha," cetusnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA