Kebijakan Kemendag Impor Beras Vietnam Rugikan Petani

Menteri Hatta Akan Panggil Gita Wirjawan

Rabu, 29 Januari 2014, 09:22 WIB
Kebijakan Kemendag Impor Beras Vietnam Rugikan Petani
ilustrasi
rmol news logo Menko Perekonomian Hatta Rajasa akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait data Bea Cukai soal impor beras Vietnam. Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pun bisa kena sanksi.

Hatta mengatakan, pihaknya menginginkan penjelasan Kemendag terkait pengadaan 16.900 ton beras impor Vietnam yang masuk ke Pasar Induk Cipinang.

“Saya akan klarifikasi dan minta penjelasan soal itu, karena izin impor hanya diberikan kepada Bulog,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Umum PAN itu, seharusnya impor beras tidak terjadi karena Perum Bulog telah melaporkan bahwa produksi beras nasional mencukupi selama tahun 2013, sehingga impor tak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Apabila ada impor dari Vietnam selain yang dilakukan Bulog, mereka (Kemendag) harus menjelaskan,” tegasnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak mengerti kenapa sampai ada beras impor jenis medium yang dilaporkan pedagang beras Cipinang ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat kunjungan rombongan menteri, pekan lalu.

Padahal, kata Dahlan, sepanjang 2013 produksi beras jenis tersebut melimpah alias surplus. Bulog juga tahun lalu tidak mengimpor beras medium. “Saya nggak tahu. Saya lagi bertanya (ke Bulog),” kata Dahlan.

Namun, Dahlan mengungkapkan, Direktur Utama Bulog Soetarto Alimoeso mengaku tak tahu-menahu ada beras impor jenis medium tersebut. “Mereka (Bulog) juga merasa aneh,” ucap Dahlan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengakui Kemendag mengeluarkan izin impor sebanyak 16.900 ton untuk beras Vietnam.

“Kementerian Perdagangan keluarkan izin 16 ribu ton, itu benar, itu dijumlahkan, memang benar. Izin ini sesuai Permendag Nomor 12 yang harus didasarkan oleh dirjen PPHP (Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian) Kementerian Pertanian. Dasar rekomendasi itu yang dikeluarkan,” jelas Bachrul.

Menurut Bachrul, izin impor yang diberikan hanyalah untuk beras jenis khusus seperti Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, Beras Pecah. Dari data Surveyor pada 2013 tidak ada yang menyatakan ada importasi beras jenis premium dan beras untuk rakyat miskin (raskin).

“Untuk (beras) Basmati itu sekitar 50 importir yang diberikan rekomendasi Kementerian Pertanian dan Japonica 14.990 ton kepada 114 importir dan memang izinnya dikeluarkan Kementerian Perdagangan,” tutur dia.

Bachrul mengaku Kemendag saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait hal itu. Pemeriksaan dilakukan di internal dan eksternal.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Ngadiran mengatakan, para pedagang pasar tidak pernah tahu beras yang mereka jual datang dari Vietnam atau bukan.

Menurut dia, selama ini pedagang memperoleh pasokan beras medium dari Bulog atau membeli dari Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

“Kita lebih sering belinya ke pasar induk, importir kan memasoknya ke sana juga. Jadi kita kaget ternyata ada impor begini, nggak ada yang melaporkan sebelumnya,” katanya.

Ngadiran menyesalkan kejadian ini, karena pemerintah tidak transparan mengelola tata niaga beras. Apalagi para pedagang sempat percaya tahun lalu memang tidak ada impor beras.

Jika praktik pemberian izin impor diam-diam ternyata kerap dilakukan, dia yakin itulah penyebab harga beli gabah petani sering anjlok di musim panen. “Kita prihatin dan kasihan dengan petani. Ini yang dapat untung kan importir, mereka beli dari Vietnam murah sekali,” tandasnya.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, menilai impor beras yang dilakukan Kemendag menyalahi aturan dan undang-undang.

Menurut dia, undang-undang hanya mengamanatkan impor beras dilakukan Bulog sebagai buffer stock atau cadangan jika stok dalam negeri tidak mencukupi.

“Ini siapa yang beri izin, menterinya beri sanksi ke bawahannya. Tapi kalau menterinya (Gita Wirjawan) kasih izin harus dikasih sanksi juga,” jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA