Dirjen Pembinaan PenempaÂtan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna UsÂman memastikan pemerinÂtah sangat memperhatikan kasus keÂkerasan yang menimpa warÂga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
“Bukti perhatian ini salah satunya ditunjukkan dengan melayangkan surat khusus ke kepolisian Hong Kong agar menindak majikan Erwiana,†kata Reyna.
Menurut dia, proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu Erwiana sembuh karena bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan yang bersangkutan.
Pemerintah berharap kepoÂlisian Hong Kong menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Hukuman tersebut dihaÂrapÂkan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Terpisah, Kemenakertrans mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu. Penyediaan sarana ini dipercaÂya akan meningkatkan etos kerja karyawan perempuan.
“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Secara tidak langsung akan berdampak pada kenyaÂmanan dalam bekerja bagi perempuan,†kata Penasihat DharÂma Wanita Persatuan KeÂmenakertrans Rustini MuÂhaimin Iskandar.
Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja para pekerja wanita sehingga mampu berÂkonÂsentrasi untuk bekerja dan lebih produktif.
Rustini juga mendorong seÂmua perusahaan untuk memÂperhatikan kesehatan pekerja waÂnita. Salah satunya dengan meÂningkatkan pengetahuan pegaÂwai mengenai arti kesehaÂtan, baik kesehatan anak, ibu mauÂpun orang dewasa pada umumnya.
Selain itu, perusahaan harus memperhatikan berbagai keistiÂmewaan yang khas dan menjadi hak dasar pekerja wanita. “MeÂreka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,†jelasnya. ***