Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Dasar Pekerja Perempuan

Pemerintah Konsen Lindungi TKI

Selasa, 28 Januari 2014, 07:51 WIB
Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Dasar Pekerja Perempuan
ilustrasi
rmol news logo Kasus Erwiana Sulistya­ningsih (22), tenaga kerja In­donesia (TKI) di Hong Kong yang disiksa majikannya men­dapat perhatian khusus Peme­rintah Indonesia.

Dirjen Pembinaan Penempa­tan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Us­man memastikan pemerin­tah sangat memperhatikan kasus ke­kerasan yang menimpa war­ga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

“Bukti perhatian ini salah satunya ditunjukkan dengan melayangkan surat khusus ke kepolisian Hong Kong agar menindak majikan Erwiana,” kata Reyna.

Menurut dia, proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu Erwiana sembuh karena bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan yang bersangkutan.

Pemerintah berharap kepo­lisian Hong Kong menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Hukuman tersebut diha­rap­kan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Terpisah, Kemenakertrans mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi bagi para pekerja wanita yang telah menjadi ibu. Penyediaan sarana ini diperca­ya akan meningkatkan etos kerja karyawan perempuan.

“Penyediaan ruang laktasi ini penting. Secara tidak langsung akan berdampak pada kenya­manan dalam bekerja bagi perempuan,” kata Penasihat Dhar­ma Wanita Persatuan Ke­menakertrans Rustini Mu­haimin Iskandar.

Menurut Rustini, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja para pekerja wanita sehingga mampu ber­kon­sentrasi untuk bekerja dan lebih produktif.

Rustini juga mendorong se­mua perusahaan untuk mem­perhatikan kesehatan pekerja wa­nita. Salah satunya dengan me­ningkatkan pengetahuan pega­wai mengenai arti keseha­tan, baik kesehatan anak, ibu mau­pun orang dewasa pada umumnya.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan berbagai keisti­mewaan yang khas dan menjadi hak dasar pekerja wanita. “Me­reka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA