Wibawa MA Dipertaruhkan Jika Bos MNC Tidak Patuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Januari 2014, 18:51 WIB
rmol news logo Kewibawaan Mahkamah Agung (MA) kembali dipertaruhkan, Pasalnya, banyak putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tetapi tidak dilaksanakan di lapangan.

Seperti yang terjadi terhadap putusan MA atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara MNC Group dengan pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.  Putusan MA memenangkan kubu Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI.

"Wibawa MA sedang dipertaruhkan atas putusannya sendiri yang mengabulkan gugatan pemilik sah TPI. Jika negara tidak mampu, maka bencana hukum sudah melanda negeri ini," ujar kuasa hukum TPI, Hary Ponto, saat berdiskusi diskusi Studi Club Demokrasi (SCD) bertema "Keadilan Hukum Dalam Kasus TPI" bersama guru besar ilmu komunikasi YAI Persada Prof Anwar Arifin, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Usman Abdali Watik di Jakarta, Kamis (23/1).

Hary Ponto menegaskan dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan TPI, maka pihak MNC tak berhak lagi atas aset dan frekuensi TPI.  Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika memang ada pelanggaran atas putusan MA itu, baik dari sisi pidana maupun perdatanya.

"Putusan MA yang sudah inkrah itu bersifat menyatakan atau declaratory. Jadi sudah sangat jelas dan tidak perlu ada ekseskusi. Tinggal jiwa besar dan kenegawaranan pihak MNC dalam menghadapi kasus ini sehingga mau menerima putusan MA itu dengan ikhlas," kata Hary Pontoh.

Dia menjelaskan, sesuai amar putusan MA No. 862 K/Pdt/2 Oktober 2013,  MA mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama ( BKB). Putusan MA itu juga memerintahkan untuk mengembalikan keadaan TPI kepada keadaan semula seperti hasil RUPS tanggal 17 Maret 2005 sebagaimana dimaksud. MA secara khusus juga memerintahkan seluruh tergugat wajib untuk menaati (melaksanakan) segala keputusan yang ada.

Selain itu putusan MA itu pun menyebutkan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) oleh PT Sarana Rekatama Dinamika adalah perbuatan melawan hukum. Bahkan MA, kata dia lagi, juga memvonis tindakan  yang dilakukan Yohanes Waworuntu yang juga Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika atas pemintaan langsung  bos PT BKB Hary Tanoesudibjo sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Tujuan pemblokiran telah menyebabkan hasil RUPS 17 Maret 2005 yang dilaksanakan Mbak Tutut tidak bisa didaftarkan secara elektronik. Sementara hasil RUPS Hary Tanoesudibjo yang dilaksanakan 18 Maret 2005 bisa didaftarkan secara elektronik." demikian Hary Pontoh. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA