Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Gunawan Wibisono, pada diskusi bertema "Jual Beli Frekuensi Jelang Pemilu" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang (22/1).
Dia merujuk pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 yang menyebutkan, yang boleh dipindahtangankan seizin menteri adalah izin stasiun radio, bukan frekuensi.
Dia juga menegaskan, kendati pemerintah berdalih aksi korporasi tersebut merupakan langkah merger, tetap saja yang terjadi adalah akuisisi. Menurutnya, proses merger seharusnya dilakukan bukan terhadap perusahaan yang sudah bangkrut.
"Kalaupun Axis bangkrut seharusnya frekuensinya dikembalikan ke pemerintah, bukan ditransaksikan dengan perusahaan lain," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Muhammd Oheo Sinapoy, mengatakan, karena frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Keputusan Menkominfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: