Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, solusi untuk saat ini yakni Merpati diharuskan melepas dua anak usahanya,
Merpati Maintanance Facility (MMF) dan
Merpati Cathering Service (MCS).
“Jalan keluarnya anak perusahaan MMF dan MCS dilepas ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Uangnya untuk membiayai operasional sementara karena belum mendapat skema kerja sama operasional (KSO),†kata Dahlan di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penjualan anak usaha ke PPA agar tidak jatuh ke tangan swasta lainnya. Dengan menjual ke PPA, maka anak usaha Merpati tersebut dapat bekerja mencari dana untuk memenuhi operasional Merpati. “Anak usahanya dijual ke PPA, nanti dibeli lagi, kan kalau sudah sehat punya uang,†tambah Dahlan.
Dia mengklaim, skema itu terbukti sukses diterapkan pada penyelamatan dua BUMN yakni PT PANN Multi Finance (Persero) dan PT ReAsuransi Internasional Indonesia (ReINDO) Persero. Kedua BUMN ini membentuk anak usaha baru ketika induk usaha memiliki kesulitan keuangan sehingga anak usaha tidak terganggu oleh utang induk.
Untuk itu, Dahlan mengatakan, pemerintah akan memberikan waktu selama tiga bulan untuk mencari partner Merpati. Maskapai diizinkan KSO dengan pihak lain, selama masih bisa mendatangkan untung.
“Silakan, partner terbaik, sebelum tiga bulan harus ketemu dan diputuskan, karena kalau belum dapat uang operasionalnya habis dan tidak ada jalan keluar. Sementara direksi terus mengurus restrukturisasi utang,†ungkapnya.
Dahlan juga mengaku tidak akan mencampuri fokus bisnis di anak usaha KSO itu. Menurutnya, direksi Merpati diberi kewenangan mengembangkan usahanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan sebelumnya mengatakan, dengan pengaturan ulang sistem manajemen. Merpati diharapkan bisa beroperasi kembali dengan baik.
Mangindaan menegaskan, rencana pembubaran Merpati bukan menjadi pilihan yang terbaik dan dirinya berharap semua elemen mampu menolong maskapai penerbangan itu. “Kalau bisa kita tolong ya kita tolonglah bersama-sama. Karena membangun maskapai yang sudah begitu berpengalaman, sayang sekali kalau dibubarkan,†ucapnya. ***