Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hatta Rajasa. Menurutnya, wewenang menaikkan harga elpiji sepenuhnya di tangan PT Pertamina (Persero), bukan pemerintah.
"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kecuali menyangkut subsidi," kata Hatta, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti diteruskan Humas Kemenko Perekonomian, Kamis (2/1).
Hatta mengatakan, kenaikan harga dilakukan Pertamina juga karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian harga karena tidak sesuai ongkos produksi. Sebelum adanya depresiasi rupiah, Pertamina sudah rugi Rp 5 triliun. Pelemahan nilai tukar rupiah menambah kerugian Pertamina sebesar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar.
Dia mengklaim, pemerintah sebetulnya tidak mau harga LPG 12 kilogram dinaikkan begitu tinggi. Tetapi pemerintah tidak dapat memaksakan karena sudah menjadi keputusan dalam rapat umum pemegang saham.
Hatta juga menilai kenaikan harga elpiji ini dinilai tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: