Meski Mengundurkan Diri dari Direksi, Mintarsih Tetap Pemilik Saham Blue Bird

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 18 Desember 2013, 15:02 WIB
Meski Mengundurkan Diri dari Direksi, Mintarsih Tetap Pemilik Saham Blue Bird
rmol news logo Lanjutan sidang kasus sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Digelar kemarin, sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat yakni Eliyana dan sekretaris pribadi Purnomo Prawiro.

Dalam keterangannya di persidangan, menurut Mintarsih A Latief selaku penggugat, keterangan kedua saksi tergugat sangat janggal karena tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi.

"Keterangan para saksi tidak sesuai fakta, tidak dapat menunjukkan bukti-bukti. Padahal, meski saya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird, tetapi saya tidak pernah melepas saham saya,"jelas Mintarsih kepada wartawan.

Mintarsih juga menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan olehnya selaku penggugat pada sidang sebelumnya, yakni seorang mantan Hakim Agung, Hendri Pangabean dan pengamat Hukum Dagang, Barkah, menilai bahwa berdasarkan peraturan maupun undang-undang yang berlaku seorang persero/pemegang saham yang mengundurkan diri dari kepengurusan suatu perusahaan tidak otomatis mengundurkan diri sebagai persero. Dengan demikian hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham tetap melekat.

Lebih jauh Mintarsih menambahkan, prosedur suatu pelepasan persero CV haruslah berdasarkan perundingan pihak-pihak yang bekerjasama sebelumnya. Permintaan mundur sebagai pengurus dilaksanakan, sudah ada surat susulan darinya yang meminta mundur dari CV untuk selanjutnya menjadi persero tanpa pengurus (persero komanditer). Namun surat ini tidak diberikan ke notaris yang lalu mencabut hak kepemilikan sahamnya ke Purnomo dan Chandra.

"Pengunduran diri saya sebagai wakil direktur atau pengurus PT Blue Bird Taxi sudah diterima oleh Purnomo maupun almarhum Chandra dan tidak ada keberatan dari keduanya. Sehingga tidak ada dasar Purnomo yang bersikukuh bahwa saya mengundurkan diri sebagai pemegang saham persero," terang Mintarsih.[dem[

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA