KPK Heran Kementerian ESDM Ogah Pasok Data Pertambangan

Potensi Penerimaan Pajak Rp 5.000 Triliun Terancam Menguap

Kamis, 05 Desember 2013, 10:08 WIB
KPK Heran Kementerian ESDM Ogah Pasok Data Pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kesulitan menyelidiki potensi kerugian negara dari sektor tambang. Sebab, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mau memasok data ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, dari 11.000 pemilik izin usaha tambang, hanya 3.000 usaha yang melaporkan laporan keuangan dan terekam di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Alhasil, lembaga yang dipimpin Fuad Rahmany itu hanya bisa menagih pajak kepada 3.000 perusahaan tambang tersebut. Selebihnya, Ditjen Pajak tidak memilik data. Kondisi itu membuat potensi penerimaan negara hilang.

“Dengan begini, potensi hilangnya pajak besar. Beginikah pemerintahan kita, padahal mereka yang punya data digaji oleh rakyat. Kementerian ESDM tidak mau memberikan data mengenai izin usaha, jenis tambang dan sebagainya,” curhat Adnan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Kementerian ESDM juga belum mau memberikan data usaha batubara. Sementara banyak informasi mengenai bisnis batubara yang saling bertentangan. Misalnya, Indonesia disebut hanya memproduksi 2,63 persen cadangan batubara di dunia. Tapi faktanya, Indonesia jadi eksportir batubara terbesar di dunia.

Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Muhammad Rofie Haryanto sebelumnya mengatakan, pihaknya mensinyalir sekitar Rp 5.000 triliun pendapatan negara dari pajak dan royalti pertambangan menguap karena adanya kebocoran sistem pendapatan atau pemasukan.

Menurut Rofie, seandainya sistem penerimaan negara dari pajak dan royalti pertambangan tidak bocor, penerimaan negara bisa mencapai Rp 6.000 triliun.

“Namun kenyataannya kita hanya bisa menerima sekitar Rp 1.000 triliun saja. Berarti diduga terjadi kebocoran terhadap potensi penerimaan negara hingga Rp 5.000 triliun,” katanya.

Rofie mengaku, saat ini pihaknya sedang konsentrasi mengevaluasi penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan. Yakni, mulai dari proses pemberian izin hingga akhir pengiriman dan potensi penerimaan negara. Selain itu, KPK akan menindaklanjuti temuan dugaan praktik korupsi sektor tambang di berbagai daerah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menambahkan, tingkat kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan dan migas paling rendah dibanding sektor lainnya.

Bekas Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) itu menenggarai rendahnya tingkat kepercayaan terhadap dua sektor itu dipicu kasus korupsi migas serta ketidakpastian hukum terkait Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 10.780 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan rincian 6.907 IUP mineral dan 3.873 IUP batu bara. Namun, hanya 5.503 perusahaan pemegang IUP yang sudah dinyatakan berstatus clear and clean (C&C). Sisanya masih bermasalah dengan perizinan.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, sudah berkomunikasi dengan KPK untuk selesaikan masalah IUP ini.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA