
Seorang bandar ganja berinisial S (26) tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/12) pagi.
"Kami sita 130 bungkusan yang dikemas, setelah ditimbang beratnya 150 kilogram," ujar Kasie Humas Polsek Metro Ciputat, Aiptu Mulyaman saat dihubungi, Senin (2/11).
Aiptu Mulyaman mengatakan, sindikat banda ganja tersebut terbongkar dari laporan masyarakat. Dari dalam rumah kontrakan itulah petugas menemukan ganja yang ditimbun.
"Rumah yang dikontraknya sudah berjalan 2 bulan," katanya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut akan didistribusikan kepada pengedarnya di wilayah Jakarta dan Tangerang dan kota-kota lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 junto Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal enam hingga 20 tahun penjara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: