Polisi Belum Tahu Otak Kredit Fiktif Syariah Mandiri Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 17:30 WIB
Polisi Belum Tahu Otak Kredit Fiktif Syariah Mandiri Bogor
rmol news logo Mabes Polri menetapkan IP tersangka ke empat kasus kredit fiktif  Bank Syariah Mandiri Bogor. Dalam kasus ini diduga terjadi kredit fiktif perbankan sebesar Rp 102 miliar.

"Hasil pemeriksaan nanti kita akan tahu siapa otaknya. Sementara ke empat yang sudah kita sebutkan inisialnya dan pekerjaanya baru sebatas itu dan peranya dalam kredit fiktif itu belum disampaikan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Kamis (24/10).

Tersangka IP, sambung Ronny merupakan seorang pengusaha.

Soal dana rekening yang disita dari empat tersangka, penyidik masih melakukan pemilahan. Penyidik masih menunggu izin dari pengadilan negeri. Penyidik kini  fokus  untuk mencari bagaimana menyelamatkan potensi kerugian negara yang jumlahnya besar Rp 59 miliar.

Berapa jumlah dari masing-masing itu, kata Ronny, yang sekarang sedang dipilah dan disesuaikan karena penyidik harus mengajukan penetapan penyitaan ke pengadilan negeri Bogor dimana barang bukti tersebut disita.

"Kalau sudah rapih kita jelaskan disita dari tersangka siapa, berapa mobil dan jenisnya apa," jelas jenderal bintang dua itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA