Endah merasa ditipu karena mobil Chevrolet Orlando yang dibelinya diduga memiliki cacat di bagian perseneling. Gugatan Endah kini sedang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Maaf mas saya lagi nyetir," ucapnya, Jumat (18/10).
Sebelumnya, pihak dealer Chevrolet meminta persoalan konsumen atas pembelian mobil Chevrolet tipe Orlando tidak hanya diserahkan ke pihaknya, tapi juga ke PT General Motor Indonesia sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Kuasa hukum PT Andalan Chriseesco cabang Pondok Indah, Syam Supriono, mengatakan harus ada campur tangan dari ATPM karena persoalannya sudah menyangkut komplain konsumen.
"Kalau komplain produk adalah (tanggung jawab) ATPM," katanya dia dalam sidang BPSK yang diketuai Bambang Sumantri kemarin.
Dia katakan PT Andalan keberatan kalau ganti rugi konsumen dibebankan kepada pihaknya. Dia mengatakan sudah ada pembicaraan dengan konsumen mengenai tawar menawar ganti rugi.
"Kita ganti rugi 90 persen dari harga pembelian konsumen. Jadi dikembalikan duitnya 90 persen," kata Syam menjawab pertanyaan hakim Sidang BPSK berapa besaran pengembalian.
Konsumen yang dirugikan, Endah Siska Aristyowati melalui kuasa hukumnya Andri C Sihombing, menolak mentah-mentah tawaran dari pihak Chevrolet. Andri ngotot meminta pengembalian ganti rugi sebesar Rp 319,5 juta, terdiri dari harga pembelian mobil sebesar Rp 295,5 juta ditambah biaya asuransi Rp 23,4 juta.
"Tuntutan kami seperti yang kami sampaikan dalam kronologi," kata Andri yang juga suami penggugat.
[dem]
BERITA TERKAIT: